Berita  

Dua Aktivis Mabuk Menghadang Mobil Pejabat Kajari Kediri

Pada Kamis, 26 Desember 2024, Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, mengungkapkan kasus pengadangan mobil Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo. Dalam pengungkapan tersebut, terungkap bahwa pelaku pengadangan tersebut dilakukan oleh dua orang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam kondisi mabuk.

Motif Pelaku

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota, Iptu M. Fathur Rozikin, menjelaskan bahwa motif dari kedua pelaku adalah pertanyaan mengenai penggunaan mobil dinas di luar jam kerja oleh Pradhana. Mereka mempertanyakan alasan mobil tersebut digunakan pada jam di luar dinas, yang kemudian menyebabkan ketegangan dan akhirnya aksi pengadangan terjadi.

Fathur menegaskan bahwa kedua pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Kediri Kota. Mereka adalah HFL (33), warga Kampung Dalem, Kota Kediri, dan AM (42), warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Meskipun keduanya sudah meminta maaf, proses hukum tetap berjalan.

Kronologi Kejadian

Kejadian pengadangan mobil Kajari Kediri terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, dimulai dari simpang setelah Jalan Hasanudin Kota Kediri hingga depan Kodim 0809 Kediri. Saat itu, dua anggota LSM turun dari sepeda motor dan menggedor kendaraan yang ditumpangi Kajari Kabupaten Kediri dan keluarganya.

Awalnya, Kajari merasa terganggu namun tidak menggubris aksi tersebut. Namun, ketika pelaku terus mengganggu, Kajari akhirnya mengeluarkan dua kali tembakan ke udara sebagai tanda peringatan. Namun, hal tersebut justru membuat pelaku semakin agresif dan bahkan mencoba merebut senjata yang dibawa Kajari.

Peraturan Perundang-undangan

Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menjelaskan bahwa dalam Peraturan Perundang-undangan Tahun 2022, dijelaskan mengenai perizinan pengawasan serta pengendalian peralatan keamanan yang digolongkan senjata api. Sebagian pejabat pemerintahan diperbolehkan memegang senjata api dengan syarat memiliki surat keputusan jabatan, sehat jasmani rohani, lulus tes psikologis, dan cakap menembak.

Bramastyo menegaskan bahwa Pradhana Probo Setyarjo, Kajari Kabupaten Kediri, memiliki surat ijin khusus penggunaan senjata api yang masih berlaku hingga tahun 2025. Tembakan peringatan yang dilepas ke udara atau tanah dilakukan sebagai tindakan preventif dalam menghadapi ancaman, dengan tetap berhati-hati agar tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain.

Kesimpulan

Kasus pengadangan mobil Kajari Kediri ini menjadi pelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya penegakan hukum dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Pelaku yang melakukan tindakan tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya, sementara pihak kepolisian harus memastikan keamanan dan perlindungan bagi pejabat yang menjalankan tugasnya.

Dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan transparan, diharapkan kasus serupa tidak akan terulang di masa mendatang. Semua pihak harus bekerja sama untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, serta menghormati proses hukum yang berlaku.

lembaranbaru.my.id – Hukum

Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *