Berita  

Dampak Kecurangan Pegawai ATR/BPN Terhadap SHM Pagar Laut Bekasi

Pada Kamis, 30 Januari 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan sebuah skandal terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) di Bekasi. Lebih tepatnya, kasus ini terjadi di Desa Segara Jaya, Taruma Jaya, yang ternyata merupakan ulah dari oknum pegawai ATR/BPN.

Awal Mula Kasus

Menurut Nusron, kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sedang berjalan. Pada awalnya, sebanyak 89 SHM diterbitkan untuk 67 orang dengan total luas lahan 11,263 hektar di daratan perkampungan.

Namun, pada Juli 2022, terjadi perubahan data pendaftaran tanah tanpa prosedur resmi sehingga jumlah penerima sertifikat berkurang menjadi 11 orang dengan luas lahan meningkat menjadi 72,571 hektar berupa perairan laut.

Penyelidikan dan Sanksi

Nusron menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait keterlibatan pegawai dalam kasus ini. Selain itu, delapan pejabat di Kantor Pertanahan Tangerang juga telah dikenai sanksi berat sebagai dampak dari kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Dari delapan pejabat tersebut, enam di antaranya diberhentikan dari jabatannya. Nusron menegaskan bahwa tindakan ini diambil karena para pejabat tersebut tidak bertindak bijaksana dan hati-hati dalam menerbitkan sertifikat. Meskipun aspek kelengkapan dokumen yuridis terpenuhi, namun fakta materiil menunjukkan ketidaksesuaian dengan kondisi lapangan.

Sanksi yang diberikan kepada pegawai tersebut adalah sanksi administrasi berupa pencopotan atau sanksi berat karena produk yang dihasilkan merupakan tata usaha negara. Nusron juga menegaskan bahwa apabila terbukti ada unsur-unsur penyelewengan seperti penerimaan suap atau sogokan, maka akan masuk ke ranah hukum pidana.

Identitas Pejabat yang Disanksi

Nusron tidak merinci nama-nama pejabat yang terkena sanksi, namun ia memberikan inisial delapan pegawai yang terlibat. Di antaranya adalah JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat), SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Tangerang), ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Tangerang), WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET), dan KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Tangerang).

Kesimpulan

Skandal Sertifikat Pagar Laut di Bekasi yang melibatkan oknum pegawai ATR/BPN menjadi sorotan publik. Tindakan tegas dari Menteri Nusron Wahid sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di lingkungan instansinya. Semoga dengan adanya investigasi dan sanksi yang diberikan, kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang.

lembaranbaru.my.id – Sosial budaya

Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *