Pengumuman hasil kelulusan rekrutmen CPNS 2024 telah membuat para peserta yang dinyatakan lolos bersemangat untuk memulai karir sebagai Pegawai Negeri Sipil. Namun, hal yang sering menjadi pertanyaan adalah apakah para peserta yang lolos dapat pindah instansi setelah resmi menjadi PNS?
Pada tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NIP CPNS yang dijadwalkan pada 23 Januari – 21 Februari 2025, peserta yang dinyatakan lolos semua tahapan seleksi akan mengisi data-data penting untuk penetapan NIP CPNS. Sebelumnya, seluruh instansi yang membuka formasi CPNS 2024 telah mengumumkan hasil seleksinya pada 5-12 Januari 2025.
Bagi peserta yang tidak lolos atau tidak memenuhi syarat, mereka dapat mengajukan sanggah pada 13-15 Januari dengan pengumuman hasilnya diumumkan pada 16-22 Januari 2025. Namun, bagi peserta yang dinyatakan lolos seluruh tahapan seleksi, mereka harus melalui tahap pengisian DRH NIP CPNS dan mengusulkan penetapan NIP CPNS.
Muncul pertanyaan terkait apakah para peserta CPNS 2024 bisa pindah instansi setelah resmi menjadi PNS. Menurut Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, peserta yang baru saja dinyatakan lolos menjadi PNS tidak dapat langsung pindah instansi, terutama pada saat tahap pengisian DRH.
Pasal 59 Ayat 2 menjelaskan bahwa pelamar PNS harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS. Artinya, peserta PNS dapat mengajukan pindah instansi setelah minimal bekerja atau menjadi bagian dari instansi tersebut selama 10 tahun.
Jika peserta PNS telah melalui masa kerja selama 10 tahun di instansi yang pertama kali menerima mereka, mereka baru dapat mengajukan pindah instansi dengan syarat harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Syarat-syarat pindah instansi antara lain:
### Syarat Mutasi Keluar Instansi Pertama
– Surat Permohonan Mutasi
– Surat Pengantar dari Kepala OPD
– Surat Izin / Rekomendasi Mutasi Keluar dari Instansi Terkait
– Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar atau Ikatan Dinas
– Surat Pernyataan Bahwa PNS yang Bersangkutan Tidak Sedang Dalam Proses atau Menjalani Hukuman Disiplin dan/atau Proses Peradilan
– Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat Instansi Terkait
– Surat Keterangan Tidak Sedang Dalam Proses Kenaikan Pangkat / Jenjang Selama Proses Mutasi
– Surat Keterangan Formasi dari Kepala Dinas Kesehatan / Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
– Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
### Syarat Mutasi Masuk Instansi Baru/Tujuan
– Surat Permohonan Mutasi
– Surat Izin / Rekomendasi Mutasi dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
– Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Tugas Belajar atau Ikatan Dinas
– Surat Pernyataan dari Instansi Asal
– Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat Asal
– Surat Keterangan Tidak Sedang Dalam Proses Kenaikan Pangkat / Jenjang Jabatan
– Surat Pernyataan Tidak Menuntut Jabatan
– Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah Kerja Instansi Tujuan
– Surat Keterangan Formasi dari Kepala Dinas Kesehatan / Kepala Dinas Pendidikan
– Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dari Instansi Asal
– Daftar Riwayat Hidup
– Fotocopy SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat Terakhir, SK Jabatan Terakhir, SKP 2 Tahun Terakhir
– Fotocopy Ijazah Terakhir, Transkrip Nilai Terakhir
– Pas Foto Berwarna Ukuran 4×6
– Fotocopy Kartu Keluarga, KTP, Surat Nikah
– Surat Sehat dari Fasilitas Kesehatan Pemerintah.
Jadwal CPNS 2024 dimulai sejak pengumuman seleksi pada 19 Agustus 2024 dan akan berakhir pada tahap usul penetapan NIP CPNS pada 23 Maret 2025. Proses seleksi CPNS 2024 ini melibatkan berbagai tahapan mulai dari pengumuman seleksi, pendaftaran, seleksi administrasi, hingga pelaksanaan SKD dan SKB.
Dengan demikian, para peserta CPNS 2024 yang ingin pindah instansi setelah minimal bekerja selama 10 tahun harus memenuhi syarat mutasi keluar dan masuk instansi baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pindah instansi merupakan hak bagi PNS setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para calon PNS yang sedang mempersiapkan karirnya di instansi pemerintah.