Awas! Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi di Musim Libur Nataru: Okezone Ekonomi

Awas! Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi di Musim Libur Nataru: Okezone Ekonomi

Peringatan OJK Terhadap Aktivitas Keuangan Ilegal Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat tentang adanya aktivitas keuangan ilegal yang meningkat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkap beberapa modus penipuan yang perlu diwaspadai, terutama dalam penawaran kerja paruh waktu dan investasi ilegal yang mencatut nama entitas bisnis.

1. Penipuan Kerja Paruh Waktu

Salah satu modus penipuan yang marak saat ini adalah penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi yang menjanjikan imbal hasil tetap.

“Tren aktivitas keuangan ilegal saat ini adalah penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi (dengan cara view dan klik video) yang menawarkan imbal hasil tetap serta bonus,” kata Kiki di Jakarta.

2. Skema Rekrut Member

Skema ini melibatkan pengguna untuk melihat dan mengklik video tertentu. Mereka juga ditawarkan bonus tambahan jika berhasil merekrut anggota baru, dalam skema yang dikenal sebagai ‘member get member’.

Selain penipuan berbasis kerja paruh waktu, modus impersonation juga menjadi perhatian serius OJK. Impersonation adalah praktik meniru identitas orang atau entitas tertentu tanpa izin.

Modus ini dilakukan dengan mengatasnamakan entitas atau perusahaan tanpa izin resmi.

3. Penipuan Titip Dana

Penipuan ini melibatkan skema titip dana yang menjanjikan keuntungan besar. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas penawaran investasi dan memeriksa izin kegiatan yang dilakukan.

Masyarakat juga harus lebih kritis dalam menilai penawaran investasi yang diterima agar sesuai dengan tingkat risiko yang wajar. Untuk konfirmasi keaslian penawaran, periksa kontak resmi perusahaan yang dicatut namanya.

Hingga 20 Desember 2024, OJK melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima 11.448 aduan, 5.987 rekening diblokir, dan berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp27,1 miliar.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi OJK.

Ikuti Berita Terbaru di Google News

Ikuti Berita Okezone di Google News untuk mendapatkan berita terkini.

Daftar di ORION untuk Berita Terkini

Dapatkan berita terbaru dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION. Daftar sekarang dan dapatkan kejutan menarik lainnya.

Ikuti WhatsApp Channel Okezone

Ikuti WhatsApp Channel Okezone untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari. Klik untuk bergabung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *