
Apple Bakal Kena Sanksi dari Indonesia (Foto: Okezone)
Menteri Perindustrian Ancam Sanksi Apple
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan bahwa pihaknya memiliki dasar untuk memberlakukan sanksi terhadap perusahaan teknologi terkenal, Apple. Sanksi tersebut diberlakukan karena Apple dianggap tidak patuh terhadap komitmen investasi yang telah disepakati sebesar 10 juta dolar AS atau setara dengan Rp162 miliar.
Komitmen Investasi Perpanjangan TKDN
Utang tersebut merupakan komitmen investasi perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk Apple untuk periode 2020-2023. Menurut Menperin, sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, Pasal 59 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN, yang dapat berupa pencabutan nilai TKDN.
Penelitian dan Pengembangan Inovasi
Menperin juga menyoroti bahwa selama ini Apple hanya melakukan perpanjangan sertifikasi TKDN dengan skema inovasi, namun seharusnya perusahaan tersebut juga melakukan penelitian dan pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi. Selama hampir tujuh tahun, Apple hanya melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) melalui Apple Academy, yang belum mencakup penelitian dan pengembangan inovasi yang diharapkan.
Kesimpulan
Dengan adanya ancaman sanksi dari pemerintah Indonesia, Apple diharapkan dapat mematuhi komitmen investasi yang telah disepakati. Sanksi tersebut bertujuan untuk mendorong perusahaan asing untuk berkontribusi lebih dalam pengembangan teknologi di Indonesia.