Apakah Legalitas DC Mata Elang di Pinjol? Ini Penjelasannya: Okezone Economy

Apakah Legalitas DC Mata Elang di Pinjol? Ini Penjelasannya: Okezone Economy
Apakah DC Mata Elang di Pinjol itu Legal? Ini Penjelasannya

Apakah DC Mata Elang di Pinjol itu Legal? Ini Penjelasannya (Foto: Freepik)

JAKARTA – Apakah DC mata elang di pinjol itu legal? Ini penjelasannya. DC mata elang merupakan sebutan yang ditujukan kepada debt collector yang bertugas mendatangi alamat tempat tinggal debitur untuk menagih hutang.

Belakangan ini, sebutan DC mata elang menjadi sorotan dalam dunia pinjaman online (pinjol). DC mata elang kerap dikatakan lebih agresif dan keras dalam proses penagihan hutang ke debitur. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan, masih banyak DC mata elang yang melakukan penagihan secara kasar, ancaman, tindakan intimidasi, bahkan melanggar privasi debitur. Lalu, apakah DC mata elang di pinjol itu legal? Mari kita simak dalam artikel berikut.

Apakah DC Mata Elang di Pinjol itu Legal?

Masalah legalitas DC mata elang di pinjol memang sering menjadi perbincangan hangat. Namun, penting untuk memahami bahwa ada aturan yang harus dipatuhi oleh DC mata elang agar keberadaannya tetap legal.

1. Aturan Penagihan Sesuai Aturan OJK

DC mata elang di pinjol dapat beroperasi secara legal apabila mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengacu pada Pasal 62 POJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK wajib memastikan DC mata elang melakukan penagihan kepada debitur sesuai aturan yang berlaku.

2. Penagihan yang Tidak Mengancam

DC mata elang yang legal tidak diperbolehkan untuk menagih hutang dengan ancaman fisik ataupun verbal. Mereka juga tidak boleh melakukan penagihan secara kasar atau intimidasi terhadap debitur.

3. Jam Operasional yang Ditetapkan

DC mata elang legal harus mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan. Mereka hanya boleh melakukan penagihan pada hari dan jam kerja yang telah ditentukan, kecuali ada persetujuan khusus dari debitur.

4. Fokus pada Debitur

DC mata elang yang legal hanya boleh melakukan penagihan kepada debitur yang bersangkutan. Mereka tidak diperkenankan untuk menghubungi atau mengancam pihak lain terkait pembayaran hutang debitur.

Jika ada pelanggaran dari DC mata elang, debitur berhak melaporkan ke Layanan OJK atau melalui email resmi yang telah disediakan.

Pentingnya Mengetahui Hak dan Kewajiban Debitur

Selain memahami aturan yang harus dipatuhi oleh DC mata elang, debitur juga perlu mengetahui hak dan kewajibannya dalam proses penagihan hutang. Ini akan membantu debitur untuk melindungi diri mereka sendiri dan menghindari tindakan yang melanggar hak asasi manusia.

1. Mempelajari Perjanjian Pinjaman

Sebagai debitur, penting untuk memahami isi dari perjanjian pinjaman yang telah disepakati. Pastikan untuk memahami besaran hutang, jangka waktu pembayaran, dan ketentuan lainnya yang tercantum dalam perjanjian.

2. Komunikasi yang Jelas

Debitur sebaiknya menjaga komunikasi yang jelas dan transparan dengan pihak pinjaman online. Jika ada kendala dalam pembayaran, segera sampaikan kepada pihak terkait dan cari solusi bersama.

3. Mengetahui Hak Perlindungan Konsumen

Sebagai konsumen, debitur memiliki hak perlindungan yang harus dihormati oleh pihak pinjaman online. Jika merasa haknya dilanggar, debitur dapat mengajukan keluhan dan melaporkan ke pihak yang berwenang.

Kesimpulan

Dalam menjalankan proses penagihan hutang, DC mata elang di pinjol harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh OJK. Debitur juga perlu memahami hak dan kewajibannya untuk melindungi diri mereka sendiri. Dengan demikian, hubungan antara debitur dan DC mata elang dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

(Penulis: Kurniasih Miftakhul Jannah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *