Berita  

Anggota Polresta Jogja Diakui sebagai Terlapor Kasus Penganiayaan

Pengenalan Kasus

Polresta Yogyakarta mengonfirmasi bahwa ada anggotanya yang dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya warga Semarang bernama Darso. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers pada Sabtu (11/1/2025) malam.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas pada Jumat (12/7/2024) di jalan Mas Suharto Nomor 44, Danurejan, Kota Yogyakarta. Darso mengendarai mobil Toyota Avanza H-9047-YQ dan menabrak Tutik Wiyanti yang mengendarai motor AB-4620-EA di depan Toko Sari Wangi Parfum sekitar pukul 09.30 WIB.

Upaya Pengejaran

Setelah kejadian kecelakaan, Darso mengantar Tutik ke RS Bethesda Lempuyangwangi. Namun, Darso pergi meninggalkan RS tanpa memberitahukan kepada pihak korban dan RS. Suami Tutik, Restu Yosepta Gerymona, kemudian mengejar Darso menggunakan sepeda motor. Mobil Darso menyerempet sepeda motor Restu, menyebabkan Restu terjatuh.

Laporan ke Polresta Yogyakarta

Tutik dan Restu melaporkan peristiwa tersebut ke Satlantas Polresta Yogyakarta sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/237/VlI/2024/SPKT. Tim Unitgakkum Polresta Yogyakarta kemudian mendatangi kediaman Darso di Semarang untuk klarifikasi.

Klarifikasi Darso

Darso awalnya mengelak terlibat kecelakaan, namun kemudian mengakui keterlibatannya setelah ditunjukkan rekaman CCTV di RS Bethesda Lempuyangwangi. Darso diajak tim ke rental mobil dan temannya yang ikut saat kejadian.

Insiden Meninggalnya Darso

Saat dalam perjalanan ke rumahnya, Darso mengeluh sakit di dada dan minta obat jantung. Tim memutuskan membawanya ke RS Permata Medika, Ngaliyan, Kota Semarang. Darso mendapat perawatan di sana dan akhirnya dipulangkan setelah kondisinya stabil.

Penyelesaian Kasus

Setelah Darso pulang dari rumah sakit, Polresta Yogyakarta terus mengikuti perkembangan kasus ini. Aditya Surya Dharma menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan penganiayaan berada di ranah Polda Jawa Tengah.

Implikasi Hukum

Aditya juga menyebut bahwa semua anggota yang terlibat dalam kasus ini masih berada di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun, ia tidak memberikan informasi lebih lanjut terkait identitas anggota tersebut.

Kesimpulan

Kasus dugaan penganiayaan warga Semarang oleh anggota Polresta Yogyakarta memunculkan berbagai pertanyaan terkait prosedur hukum dan tanggung jawab instansi penegak hukum. Masyarakat menantikan kejelasan dari Polda Jawa Tengah terkait hasil penyelidikan dan tindak lanjut yang akan diambil dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *