Tekno  

Ancaman Sanksi Berat Menkominfo untuk Platform Digital yang Menyebar Konten Pornografi: Okezone Techno

Ancaman Sanksi Berat Menkominfo untuk Platform Digital yang Menyebar Konten Pornografi: Okezone Techno
Menkomdigi Ancam Sanksi Berat bagi Platform Digital yang Sebar Konten Pornografi

Ilustrasi.

Ancaman Konten Pornografi di Media Sosial

Konten pornografi yang menyebar luas di platform media sosial terus menjadi perhatian pemerintah yang berusaha memeranginya. Konten ini dapat merusak generasi muda Indonesia dan membutuhkan regulasi ketat dari pemerintah.

Peran Menteri Komunikasi dan Digital

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa platform digital wajib menghapus konten pornografi anak dalam waktu maksimal 1×4 jam setelah menerima laporan. Pelanggaran ini akan dikenai denda administratif besar dan sanksi lainnya.

Regulasi dan Kebijakan

Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, PSE UGC (Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content) diwajibkan untuk melakukan takedown konten yang melanggar aturan dalam jangka waktu tertentu. Konten pornografi anak dan terorisme harus dihapus dalam waktu maksimal 4 jam sejak pemberitahuan diterima.

Sistem SAMAN

Pemerintah telah meluncurkan SAMAN, sistem pencatatan dan dokumentasi sanksi administratif berupa denda untuk PSE UGC. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap moderasi konten di platform digital.

Upaya Pemerintah dan Tujuan Akhir

Pemerintah berupaya menciptakan ruang digital yang aman dan berdaya saing untuk masyarakat Indonesia. Hal ini melibatkan pengawasan ketat terhadap konten pornografi dan upaya pencegahan terhadap dampak negatifnya terhadap generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *