Alasan Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Dinyatakan Tidak Sah secara Hukum
Pada tanggal 25 November 2024, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, mengungkapkan alasan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian dinyatakan tidak sah secara hukum. Itsbat nikah mereka ditolak karena masalah wali nikah.
Menurut Suryana, aturan yang berlaku menyatakan bahwa seorang muslimah hanya boleh dinikahkan oleh wali nasab atau wali hakim. Karena Mahalini memiliki orangtua dengan agama yang berbeda, maka seharusnya dia dinikahkan oleh wali hakim, yaitu kepala KUA.
Saat ijab kabul dilakukan, ternyata sosok yang dianggap sebagai wali nikah Mahalini adalah seorang ustadz. Hal ini menyebabkan pernikahan mereka menjadi kurang rukun, sehingga tidak sah secara hukum. Jalan keluarnya adalah mereka harus menikah ulang.
Suryana menegaskan bahwa tidak ada batas waktu untuk mereka melakukan pernikahan ulang. Namun, dia menyarankan agar pasangan musisi itu mengurus sendiri berkas pernikahan ke KUA.
Proses Persidangan
Suryana juga menyebut bahwa cukup dimaklumi jika hal seperti ini terjadi pada pengantin karena ketidaktahuan mereka. Setelah melewati proses persidangan, barulah mereka mengetahui letak kesalahannya. Hingga saat ini, baik Rizky Febrian maupun Mahalini belum memberikan pernyataan terkait penolakan itsbat nikah mereka. Mahalini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit karena kelelahan.