Penyebab DC pinjol tak akan datang ke rumah nasabah meski galbay. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA – Penyebab DC pinjol tak akan datang ke rumah nasabah meski galbay pinjol perlu
dipahami. Sebab hal tersebut bukan berarti hutang debitur ke pihak pinjaman online langsung hangus.
Keberadaan Debt Collector dalam Penagihan Pinjol
Keberadaan debt collector atau dc acap kali membuat setiap nasabah resah, karena sistem penagihan yang masih
menggunakan ancaman. Bahkan ada sistem penagihan melalui dc ini sempat timbulkan korban jiwa.
Aturan Penagihan dari OJK
Hal tersebut membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan jika proses penagihan yang dilakukan oleh pihak
pinjol atau pihak ketiga harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Aturan terkait penagihan ini tertuang dalam
Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Etimika Penagihan
Beberapa etika dan cara penagihan diantaranya adalah :
- Tidak menggunakan ancaman
- Tidak ada kekerasan fisik
- Dilarang menyebarkan data pribadi
- Tidak menagih ke pihak yang tidak berutang
Melapor Jika Mengalami Penagihan Tidak Manusiawi
Apabila nasabah mengalami cara penagihan yang tidak manusiawi, maka dapat melapor ke pihak OJK atau Asosiasi
Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Ancaman Hukum
Jika terbukti pihak pinjol menggunakan pihak ketiga yang melanggar aturan maka pihak dc maupun pinjol dapat
dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Aturan yang ketat dari OJK
ini membuat pinjol lebih berhati-hati untuk menggunakan pihak ketiga dalam praktek penagihan mereka.