Berita  

10 Insiden Menarik di TPS Selama Pilkada 2024: Laporan PTPS

Pilkada serentak 2024: Pengawasan dan Pelaporan Kejadian Khusus di TPS

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar pada Rabu, 27 November 2024, merupakan momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk menentukan pemimpin di daerahnya. Namun, selama proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), terdapat sejumlah kejadian khusus yang perlu dicatat dan dilaporkan oleh Pengawas TPS atau PTPS.

Laporan pengawasan TPS Pilkada 2024 penting untuk memberikan gambaran tentang kondisi di lapangan dan memastikan kelancaran proses pemungutan suara. Salah satu bentuk laporan tersebut adalah Form A Laporan Hasil Pengawasan. Form A berisi data pengawas, kegiatan pengawasan, uraian singkat hasil pengawasan, informasi dugaan pelanggaran, dan informasi potensi sengketa. Laporan tersebut harus ditandatangani oleh PTPS untuk memastikan keabsahan data yang disampaikan.

Dalam uraian singkat hasil pengawasan, salah satu poin yang harus dijelaskan adalah kejadian khusus yang terjadi selama proses pemungutan suara. Kejadian khusus tersebut dapat berupa dugaan pelanggaran yang terjadi selama persiapan, pemungutan, dan penghitungan suara. Pengisian Form A merupakan kewajiban PTPS untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Kumpulan Contoh Kejadian Khusus di TPS Selama Pencoblosan Pilkada 2024

Berikut adalah beberapa contoh kejadian khusus yang mungkin terjadi di TPS selama pencoblosan Pilkada 2024:

1. Belum memiliki KTP.
2. Ketinggalan KTP.
3. Kehilangan KTP.
4. Kehilangan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara.
5. Kelebihan surat suara.
6. Kerusakan surat suara.
7. Perbedaan data antara surat model C, nama di KTP, dan absen.
8. Pemilih tidak terdaftar.
9. Keributan di TPS.
10. Surat mandat untuk posisi saksi tidak sesuai.

Kejadian khusus tersebut dapat menyebabkan terhambatnya proses pemungutan suara dan berpotensi menimbulkan sengketa. Oleh karena itu, PTPS harus merinci data peristiwa, objek sengketa, dan uraian singkat potensi sengketa dalam laporan pengawasan.

Selain contoh kejadian khusus di atas, masih banyak kondisi tidak terduga lainnya yang bisa terjadi selama Pilkada 2024. Apabila terdapat kejadian khusus atau dugaan pelanggaran, PTPS harus mencatat informasi mengenai peristiwa, tempat kejadian, waktu kejadian, pelaku, dan alamatnya. Selain itu, data saksi, alat bukti, dan barang bukti juga perlu dicatat dengan jelas.

Apabila terdapat kejadian khusus, laporan harus dicatat dan ditandatangani oleh ketua KPPS. Namun, jika terdapat keberatan dari saksi, laporan dicatat oleh saksi dan ditandatangani oleh saksi dan ketua KPPS pada hari pemungutan suara. Jika tidak terdapat kejadian khusus, laporan dicatat dengan kalimat nihil dan ditandatangani oleh Ketua KPPS.

Penting untuk diingat bahwa laporan mengenai kejadian khusus atau keberatan saksi harus disertai dengan rincian peristiwa dan bukti yang kuat. Hal ini penting untuk memastikan integritas dan keabsahan proses pemungutan suara dalam Pilkada 2024.

Dengan demikian, pengawasan dan pelaporan kejadian khusus di TPS merupakan bagian penting dari proses demokrasi yang harus dilakukan dengan teliti dan profesional. Dengan adanya laporan yang akurat dan komprehensif, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan transparan, serta menghasilkan pemimpin yang terpilih secara sah dan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *