Luhut Ungkap Alasan Penundaan PPN 12% : Ekonomi Okezone

Luhut Ungkap Alasan Penundaan PPN 12% : Ekonomi Okezone

Kebijakan Kenaikan PPN 12% Tahun 2025 Kemungkinan Diundur

JAKARTA – Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 kemungkinan diundur. Meski kebijakan tersebut sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kemungkinan kebijakan tersebut diundur diungkap Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini,” kata Luhut di Jakarta.

Menurut Luhut, pemerintah berencana memberikan stimulus atau insentif terlebih dulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah. Hal ini dilakukan sebelum penerapan kenaikan PPN menjadi 12% dilakukan.

“PPN 12% sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah,” ujarnya.

Lebih lanjut, bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah sebagai bantalan dalam penerapan PPN 12%, tidak akan berupa bantuan langsung tunai (BLT), melainkan subsidi energi ketenagalistrikan.

Stimulus kepada Rakyat Melalui Subsidi Energi Ketenagalistrikan

“Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti,” katanya.

Dikatakan Luhut, untuk anggaran bantuan sosial tersebut sudah disiapkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta segera diselesaikan rancangan penyalurannya.

Follow Berita Okezone di Google News

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan Berita Terkini Hanya di ORION

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *