iPhone 16.
Kemenperin Akan Blokir IMEI iPhone 16
JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan akan memblokir International Mobile
Equipment Identity (IMEI) ribuan iPhone 16 yang saat ini beredar di Indonesia. Langkah ini diambil lantaran
ponsel terbaru keluaran Apple itu belum memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang disyaratkan.
Nasib Pemilik iPhone 16 di Indonesia
Lantas bagaimana dengan nasib pemilik iPhone 16 di Indonesia? Bisakah perangkat yang mereka miliki terhindar
dari pemblokiran? Terkait pertanyaan tersebut, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif memberi
penjelasan.
src=”https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8xNy8xLzE3OTcxMC81L3g4d3hqY3U=” width=”100%”>
Cara Menghindari Pemblokiran IMEI
Dalam keterangan pada Minggu, (24/11/2024), Febri mengungkapkan bahwa Kemenperin akan memblokir IMEI iPhone 16
jika terbukti diperjualbelikan di dalam negeri. Artinya, masyarakat bisa menghidari pemblokiran jika membeli
iPhone 16 mereka di luar negeri.
Meski begitu, perlu diketahui bahwa Kemenperin hanya membatasi penggunaan iPhone 16 dari luar negeri maksimal
dua unit per individu untuk penggunaan pribadi. Sehingga jika ada yang memperjualbelikan perangkat tersebut
di Indonesia, maka dipastikan IMEI-nya akan diblokir oleh Kemenperin.
Langkah Kemenperin dalam Memastikan IMEI
Pemblokiran IMEI iPhone 16 yang diperjualbelikan di Indonesia memang telah menjadi perhatian Menperin Agus
Gumiwang Kartasasmita. Febri juga mengungkapkan bahwa Kemenperin memiliki cara untuk memastikan apakah
iPhone tersebut diperjualbelikan di Indonesia atau tidak.
“Ya, kami punya caralah nanti bagaimana supaya memastikan barang iPhone 16 series yang masuk lewat barang
bawaan itu di-screening ulang,” ujarnya.
sekarang dengan href=”https://orion.mncportal.id/register?utm_source=okezone_orion_artikel&utm_medium=internal_network&utm_content=textlink_orion_techno”
aria-label=”klik disini”>klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya