Pilkada serentak 2024 telah digelar pada hari ini (27/11/2024) di 545 daerah meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota menurut data KPU. Salah satu hal yang menarik perhatian adalah besaran gaji yang diterima KPPS dalam pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024
Besaran gaji petugas KPPS Pilkada 2024 berbeda-beda tergantung dari jabatannya. Gaji KPPS ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
1. Gaji Ketua KPPS Pilkada 2024: Rp 900.000
2. Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024: Rp 850.000
3. Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000
Perbandingan dengan Pemilu Sebelumnya
Honorarium KPPS Pilkada mengalami penurunan dibandingkan dengan gaji KPPS pada Pemilu sebelumnya. Pada Pemilu 2024, anggota KPPS menerima Rp 1.100.000 dan ketua Rp 1.200.000. Selain gaji, terdapat juga santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc:
1. Meninggal Per Orang: Rp 36.000.000
2. Cacat Permanen Per Orang: Rp 30.800.000
3. Luka Berat Per Orang: Rp 16.500.000
4. Luka Sedang Per Orang: Rp 8.250.000
5. Bantuan Biaya Pemakaman Per Orang: Rp 10.000.000
Follow WhatsApp Channel Okezone
Ikuti WhatsApp Channel Okezone untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari. Klik di sini untuk bergabung.
Dapatkan Berita Terkini dari Okezone
Ikuti berita terkini dari Okezone melalui Google News.
Daftar di ORION untuk Berita Up to Date
Dapatkan berita terkini dari Okezone dengan satu akun di ORION. Daftar sekarang dengan klik disini dan dapatkan kejutan menarik lainnya.