
Harta Kekayaan Dedi Mulyadi di LHKPN, Gubernur Jabar yang Langsung Pecat Kepsek SMA 6 Depok (Foto: Okezone)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah mengambil keputusan tegas dalam mencopot kepala sekolah SMAN 6 Depok yang diduga melakukan pelanggaran. Menurut laporan resmi e-lhkpn pada 16 Agustus 2024, harta kekayaan Dedi Mulyadi tercatat mencapai Rp12.851.243.199 atau sekitar Rp12,8 miliar.
Pencopotan Kepala SMAN 6 Depok
Dedi Mulyadi memutuskan untuk mencopot Kepala SMAN 6 Depok pada hari pertama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Hal ini dilakukan karena pelanggaran aturan terkait larangan study tour ke luar provinsi. Dedi Mulyadi menyatakan, “Saya langsung bekerja, hari ini juga langsung bekerja. Hari ini telah diambil keputusan untuk menonaktifkan Kepala SMA Negeri 6 Depok karena melanggar surat edaran gubernur yang melarang siswa berpergian ke luar provinsi.” Dia juga menyoroti biaya study tour yang dianggap terlalu memberatkan orang tua siswa. Selain itu, Dedi juga menegaskan penindakan terhadap pungutan liar di sekolah dan telah memerintahkan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.
Harta Kekayaan Dedi Mulyadi
– Tanah dan Bangunan
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dedi Mulyadi memiliki tanah dan bangunan dengan total nilai sebesar Rp7.368.000.000. Kekayaan ini terdiri dari 116 unit properti tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Purwakarta dan Subang, semuanya diperoleh dari sumber kekayaan pribadi.
Harta kekayaan seseorang seringkali menjadi sorotan publik, terutama jika yang bersangkutan menjabat dalam posisi penting seperti Gubernur Jawa Barat. Keputusan Dedi Mulyadi dalam mencopot kepala sekolah yang diduga melanggar aturan menunjukkan keseriusannya dalam menjaga integritas dan kedisiplinan di lingkungan pendidikan. Selain itu, melalui LHKPN, masyarakat juga dapat mengetahui transparansi harta kekayaan pejabat negara, termasuk Dedi Mulyadi.
Demikianlah informasi mengenai harta kekayaan Dedi Mulyadi dan tindakan tegasnya dalam menegakkan aturan di lingkungan pendidikan. Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan wawasan baru bagi pembaca.