Pajak Usaha? Gunakan Coretax dan e-Faktur untuk Penerbitan Faktur yang Mudah

Pajak Usaha? Gunakan Coretax dan e-Faktur untuk Penerbitan Faktur yang Mudah

Pengusaha Kena Pajak, Penerbitan Faktur Bisa Lewat Coretax dan e-Faktur

Pengusaha Kena Pajak, Penerbitan Faktur Bisa Lewat Coretax dan e-Faktur (Foto: Freepik)

Langkah Mudah Penerbitan Faktur Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan panduan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, ada tiga saluran utama yang dapat digunakan untuk penerbitan faktur pajak.

Aplikasi Coretax DJP

Aplikasi Coretax DJP merupakan salah satu cara yang dapat digunakan oleh PKP untuk membuat faktur pajak. Dengan menggunakan aplikasi ini, pengusaha dapat dengan mudah menghasilkan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Aplikasi e-Faktur Client Desktop

Selain Coretax DJP, PKP juga dapat memanfaatkan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk penerbitan faktur pajak. Mulai tanggal 12 Februari 2025, aplikasi ini dapat digunakan oleh seluruh PKP untuk pembuatan faktur pajak dengan berbagai jenis transaksi.

Aplikasi e-Faktur Host-toHost

Selain dua aplikasi sebelumnya, pengusaha juga dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Host-toHost melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) untuk penerbitan faktur pajak.

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 mengatur tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu dalam penerbitan faktur pajak. Namun, terdapat beberapa jenis faktur pajak yang tidak dapat diterbitkan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop, seperti faktur pajak dengan kode transaksi khusus.

Manfaat Penggunaan Aplikasi e-Faktur Client Desktop

Data faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak. Hal ini memudahkan PKP dalam melacak dan mengelola data faktur pajak dengan lebih efisien.

READ  Kehebohan Koin Jagat yang Viral, Terungkap sebagai Aplikasi Asli Karya Anak Negara: Okezone Techno

Jumlah Wajib Pajak yang Memperoleh Sertifikat Digital

Berdasarkan data DJP, hingga saat ini terdapat 689.650 wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh. Hal ini menunjukkan tingginya minat dan kesadaran PKP dalam menggunakan teknologi untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *