Pada hari Minggu, 24 November 2024, sidang praperadilan untuk menentukan status tersangka Tom Lembong dalam kasus impor gula kristal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berlangsung dengan penuh kontroversi. Jaksa Zulkipli dari Kejagung menyebut isi permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong tidak jelas dan tidak beralasan.
Isi Permohonan Praperadilan yang Dipertanyakan
Zulkipli menegaskan bahwa petitum permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong tidak memiliki dasar yang jelas. Jaksa membantah dalil tim kuasa hukum Tom Lembong yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak didasarkan pada dua alat bukti permulaan sebagaimana diatur dalam KUHP. Menurut Zulkipli, Kejagung telah menemukan 4 alat bukti sebelum menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
Penetapan Tersangka Tom Lembong
Setelah penemuan alat bukti tersebut, Kejagung menerbitkan surat penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus impor gula kristal. Kejagung juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) sebelum menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Jaksa juga menegaskan bahwa dalam menentukan kerugian negara, tidak diperlukan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penahanan Tom Lembong
Jaksa menyatakan bahwa upaya penahanan Tom Lembong telah dilakukan sesuai hukum dan memenuhi syarat subjektif dan objektif penyidik. Menurut Jaksa, segala penahanan yang dilakukan terhadap Tom Lembong telah dilakukan secara sah.
Tuntutan Jaksa
Sebagai penutup, Jaksa meminta pada hakim tunggal praperadilan, Tumpanuli Marbun, untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong. Jaksa juga meminta agar biaya perkara ditanggung oleh Tom Lembong apabila permohonan praperadilan ditolak.
Kasus Impor Gula Kristal
Tom Lembong dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP terkait kasus impor gula kristal saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI. Keputusan Tom Lembong untuk menyetujui impor gula di saat Indonesia mengalami surplus gula pada periode 2014-2015 diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.
Kesimpulan
Sidang praperadilan Tom Lembong menunjukkan kompleksitas kasus korupsi yang melibatkan seorang pejabat negara. Keputusan hukum yang diambil akan memiliki dampak besar bagi hukum dan penegakan keadilan di Indonesia. Kita semua berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan demi kepentingan masyarakat dan negara.