Presiden Prabowo Akan Beri Modal Danantara (Foto: Setpres)
1. Dapat Modal Rp1.000 Triliun
Pada pasal 3F di Revisi UU BUMN, diatur bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan mendapatkan modal sebesar Rp1.000 triliun. Modal ini berasal dari konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang mencapai Rp1.135 triliun. Sumber modal BPI termasuk Penyertaan Modal Negara dari dana tunai, barang milik negara, atau saham BUMN.
2. Pengelolaan BUMN oleh BPI
BPI akan memiliki tugas untuk melakukan pengelolaan BUMN sesuai BAB 1C. Kewenangan BPI meliputi pengelolaan dividen holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
3. Investasi dan Kerjasama
Menurut Pasal 3G, BPI dapat melakukan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung, serta melakukan kerjasama dengan holding investasi, holding operasional, dan pihak ketiga. Keuntungan atau kerugian dari investasi akan menjadi keuntungan atau kerugian bagi BPI.
4. Implikasi Revisi UU BUMN
Revisi UU BUMN ini memiliki dampak besar terhadap pengelolaan BUMN di Indonesia. Dengan adanya BPI Danantara dan modal sebesar Rp1.000 triliun, diharapkan dapat meningkatkan performa dan kontribusi BUMN dalam perekonomian negara.
5. Tantangan dan Peluang
Meskipun memiliki modal yang besar, BPI Danantara juga akan dihadapkan pada berbagai tantangan dan peluang dalam mengelola investasi dan kerjasama dengan pihak lain. Penting bagi BPI untuk memiliki strategi yang matang dan transparansi dalam pengelolaan dana tersebut.
6. Kesimpulan
Revisi UU BUMN dan pembentukan BPI Danantara merupakan langkah penting dalam mengoptimalkan peran BUMN dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Dengan modal yang besar dan kewenangan yang jelas, diharapkan BPI dapat menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan ekonomi negara.