RUU BUMN soal Danantara (Foto: Okezone)
JAKARTA – Revisi Undang – Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengatur soal pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
1. Badan Pengelola Investasi diatur
Badan Pengelola Investasi diatur dalam BAB 1C, yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan BUMN. Kewenangan BPI diatur lebih lanjut dalam Pasal 3E, meliputi pengelolaan dividen holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
Selain itu BPI juga berwenang untuk menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen, BPI berwenang untuk menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.
2. Kewenangan Bentuk Holding Investasi
Kewenangan lainnya, yaitu membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN; menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding investasi, atau holding operasional; mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional.
Selanjutnya pada pasal 3F juga disebutkan, BPI Danantara akan mendapatkan modal awal paling sedikit Rp1.000 triliun ketika resmi terbentuk nantinya. Hal itu seperti yang tertuang dalam Pasal 3F Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU BUMN.
Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan pembentukan Danantara dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan BUMN di Indonesia.
3. Implikasi Pembentukan Danantara
Pembentukan Danantara juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN, serta memperkuat peran BUMN dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional. Selain itu, Danantara diharapkan dapat menjadi lembaga yang mampu menjaga keberlanjutan dan kemajuan BUMN di masa depan.
Sebagai bagian dari upaya reformasi struktural dalam pengelolaan BUMN, pembentukan Danantara merupakan langkah yang strategis untuk memperbaiki tata kelola perusahaan negara demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
4. Kesimpulan
Dengan demikian, RUU BUMN yang mengatur pembentukan Danantara memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BUMN demi kepentingan nasional. Diharapkan dengan adanya regulasi ini, BUMN dapat semakin berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan ekonomi Indonesia.