Agnez Mo Terbukti Melanggar Hak Cipta, Harus Bayar Denda Rp1,5 Miliar : Okezone Selebritas

Agnez Mo Terbukti Melanggar Hak Cipta, Harus Bayar Denda Rp1,5 Miliar : Okezone Selebritas
Agnez Mo Terbukti Lakukan Pelanggaran Hak Cipta, Wajib Bayar Denda Rp1,5 Miliar

Agnez Mo Terbukti Lakukan Pelanggaran Hak Cipta, Didenda Pengadilan Rp1,5 Miliar

JAKARTAAgnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja ciptaan Air Bias. Putusan itu diumumkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada 30 Januari 2025.

Penyebab Pelanggaran Hak Cipta

“Agnez Mo melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan lagu ciptaan Ari Bias secara komersil dalam tiga konser tanpa izin penggugat,” kata Minola Sebayang di Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Senin (3/2/2025).

Denda Rp1,5 Miliar

Atas pelanggaran itu, Majelis Hakim meminta Agnez Mo sebagai tergugat untuk membayar denda sebesar Rp1,5 miliar atas penampilannya membawakan lagu Bilang Saja di tiga kota, pada 2023.

Aksi Agnez Mo Guncang Hari Terakhir Synchronize Fest 2022
Agnez Mo terbukti lakukan pelanggaran hak cipta, wajib bayar denda Rp1,5 miliar pada Ari Bias. (Foto: Okezone)

Alasan Denda

Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias menjelaskan alasan kenapa penampilan Agnez Mo itu didenda masing-masing sebesar Rp500 juta. “Hitung-hitungan itu berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta,” ujarnya.

Gugatan dan Penyelesaian

Arie Sapta Hermawan alias Ari Bias menggugat Agnez Mo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait pelanggaran hak cipta, pada September 2024. Gugatan itu dilayangkan usai sang penyanyi tak menggubris somasi Ari.

(SIS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *