Pada Jumat, 31 Januari 2025, polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji di Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Tersangka yang diketahui dengan inisial W alias I (40) telah melakukan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Kronologi Kejadian
Kejadian ini pertama kali terungkap pada sekitar November 2024 di Jalan Kampung Dukuh RT 001 RW 002, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Seorang anak dengan inisial MA menjadi korban dari tindakan bejat tersangka. Pelapor, yang merupakan ibu dari korban MA, melaporkan bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan oleh W.
Menurut keterangan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, pelaku memaksa korban untuk melakukan masturbasi terhadap dirinya. Korban mengakui bahwa ia dipaksa oleh tersangka untuk menyentuh dan memainkan alat kelamin tersangka hingga mengeluarkan sperma.
Modus Operandi Pelaku
Pelapor J kemudian memberitahu ibu dari korban-korban lainnya, yaitu anak H dan M. Mereka juga mengakui bahwa telah menjadi korban dari tindakan serupa oleh tersangka. Pelaku memaksa korban untuk melakukan masturbasi terhadap dirinya hingga mengeluarkan sperma.
Selain itu, pada tahun 2021, tersangka W juga pernah melakukan aksi serupa terhadap korban lain. Ia memeluk dan mencium bagian tubuh korbannya, menunjukkan pola perilaku yang sama.
Penangkapan Tersangka
Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka W pada Rabu, 29 Januari 2025 di Kampung Rancapanjang, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten. Tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun.
Jumlah Korban
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku W telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2017. Hingga tahun 2024, korban dugaan pencabulan oleh W sudah mencapai lebih dari 20 anak laki-laki. Hal ini menunjukkan tingkat kejahatan yang sangat meresahkan dan perlu penanganan serius dari pihak berwenang.
Kesimpulan
Kasus dugaan pencabulan oleh seorang guru ngaji di Kelurahan Sudimara Selatan, Tangerang, menjadi sorotan publik. Tindakan bejat yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak-anak merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti dengan tegas oleh pihak berwajib.
Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga anak-anak dari potensi bahaya pelecehan seksual. Mari bersama-sama membangun kesadaran dan perlindungan terhadap generasi muda agar terhindar dari ancaman yang dapat merusak masa depan mereka.