Berita  

KPK Bersiap Hadiri Sidang Praperadilan Hasto pada Rabu di Pekan Mendatang

Pada Rabu, 5 Februari 2025, Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan menghadiri sidang praperadilan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, Hasto Kristiyanto. Sidang perdana praperadilan Sekjen PDIP ini sebelumnya ditunda hingga Rabu mendatang, atas permintaan KPK yang juga tidak hadir pada sidang perdana tersebut.

Kehadiran Biro Hukum KPK pada Sidang Praperadilan

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam kesempatan tersebut menyatakan, “Kemungkinan besar akan hadir Biro Hukum KPK, tapi untuk pastinya, kita tunggu ya hari H, tapi informasi yang saya dapatkan Biro Hukum akan hadir.” Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk tetap hadir dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Penyidikan Kasus Tetap Berlanjut Meskipun Ada Gugatan Praperadilan

Tessa juga menegaskan bahwa KPK tetap akan melanjutkan penyidikan sebuah perkara, meski terdapat gugatan praperadilan yang diajukan oleh seorang tersangka. Dia menjelaskan bahwa praperadilan bukan alasan untuk menunda atau menghentikan proses penyidikan.

Penyidik masih memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa atau upaya penyidikan seperti pemanggilan terhadap tersangka atau penggeledahan, meski seorang tersangka mengajukan praperadilan. Hal ini menunjukkan kesungguhan KPK dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi tanpa terpengaruh oleh upaya hukum yang diajukan oleh para tersangka.

Komitmen KPK dalam Penegakan Hukum

KPK telah menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan tetap melanjutkan proses penyidikan meskipun terdapat gugatan praperadilan. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak akan terpengaruh oleh upaya hukum yang dilakukan oleh para tersangka untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

READ  Langkah KPK Mencegah 8 Orang Berpergian Terkait Kasus Pengolahan Karet di Kementan

Dengan tetap melanjutkan penyidikan dan menghadiri sidang praperadilan, KPK menunjukkan bahwa mereka akan terus berjuang untuk memberantas korupsi dan memberikan keadilan bagi masyarakat. KPK juga menegaskan bahwa proses praperadilan tidak akan menghentikan upaya-upaya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam menangani kasus korupsi.

Kesimpulan

Dengan kehadiran Biro Hukum KPK pada sidang praperadilan dan komitmen KPK dalam melanjutkan penyidikan kasus korupsi, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan. KPK sebagai lembaga penegak hukum harus tetap konsisten dalam memberantas korupsi dan tidak terpengaruh oleh upaya hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

Kita sebagai masyarakat juga harus mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum dengan benar. Dengan demikian, kita dapat menciptakan sebuah masyarakat yang bersih dari korupsi dan penuh dengan keadilan bagi semua.

lembaranbaru.my.id – Hukum

Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *