Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang buron kasus dugaan pencabulan di Ciledug, Tangerang. Buron tersebut merupakan seorang guru ngaji yang diduga melakukan tindakan cabul terhadap sejumlah murid-muridnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap buron ini dilakukan pada tanggal 29 Januari 2025 di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat, Banten.
Modus Operandi Pelaku
Dalam kasus ini, tersangka menggunakan modus berpura-pura bahwa tangan pelaku sakit dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban. Kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku, dimana korban yang masih anak-anak menjadi korban dari tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.
Laporan dan Penyelidikan
Kasus ini berawal dari laporan seorang orang tua korban pada bulan Desember 2024. Setelah menerima laporan tersebut, penyidik mulai memeriksa saksi dan korban untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Pihak kepolisian juga melakukan koordinasi dengan P2TP2A untuk memberikan pendampingan trauma healing kepada korban.
Penangkapan Buron
Berdasarkan informasi dari Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, buron tersebut telah meninggalkan rumah sejak November 2025. Polisi telah melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka namun belum berhasil menangkapnya hingga akhirnya berhasil ditangkap di Banten.
Upaya Penyelidikan
Penyidik telah berupaya memanggil tersangka dua kali namun tidak direspons dengan alasan yang jelas. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini dan memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Pesan dari Kapolres
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban tindakan pencabulan untuk segera melaporkan ke pihak berwajib agar pelaku dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Kasus pencabulan ini merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti dengan tegas oleh pihak berwajib. Penegakan hukum harus dilakukan untuk memberikan keadilan kepada korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Sumber: lembaranbaru.my.id
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama