Syarat untuk Jualan Online (Foto: Okezone)
JAKARTA – Di era digital saat ini, penjualan online semakin diminati oleh masyarakat yang ingin memulai usaha sendiri. Namun, sebelum memulai bisnis daring, ada persyaratan utama yang perlu dipenuhi untuk memastikan kelancaran operasional serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB berfungsi sebagai identitas resmi bagi usaha yang dijalankan. Selain itu, bagi pelaku usaha di sektor tertentu, kepemilikan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) juga diperlukan untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP diperlukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sekaligus menjadi syarat legalitas dalam menjalankan bisnis.
3. Izin Usaha
Untuk menjalankan bisnis online, penting untuk memiliki izin usaha yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Izin usaha ini dapat berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau izin usaha lainnya yang diperlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
4. Rekening Bank Usaha
Memiliki rekening bank usaha adalah hal yang penting untuk memisahkan keuangan pribadi dengan keuangan bisnis. Dengan memiliki rekening bank usaha, Anda dapat memantau arus kas bisnis dengan lebih baik.
5. Website atau Platform Jualan Online
Untuk memulai bisnis online, Anda perlu memiliki website atau platform jualan online yang dapat diakses oleh calon pelanggan. Pastikan website atau platform Anda user-friendly dan menarik agar dapat menarik minat pembeli.