Perlunya Selektif dalam Pemberian Izin Pertambangan: Berikut Alasannya

Perlunya Selektif dalam Pemberian Izin Pertambangan: Berikut Alasannya
Pemberian Izin Pertambangan Harus Selektif, Ini Alasannya

Pemberian Izin Pertambangan Harus Selektif, Ini Alasannya (Foto: Okezone)



Pentingnya Selektif dalam Pemberian Izin Pertambangan

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru-baru ini mengesahkan RUU Minerba menjadi Undang-Undang (UU). Salah satu aspek penting dalam kebijakan ini adalah pemberian izin pengelolaan tambang kepada UMKM hingga perguruan tinggi atau kampus.

Anggota Gerakan Nurani Bangsa, Lukman Hakim Saifuddin, menyatakan bahwa pengelolaan tambang sebaiknya dilakukan oleh para ahli. Karena itu, pengelolaan tambang merupakan hal yang kompleks dan memerlukan keahlian khusus.

“Oleh karena itu, pengelolaan tambang harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab oleh para ahli,” kata Mantan Menteri Agama Lukman Hakim pada Selasa (28/1/2025).

1. Pentingnya Izin Usaha Pertambangan yang Selektif

Lukman menekankan pentingnya pemerintah dalam memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara ketat dan selektif kepada pihak yang berkompeten. Hanya pihak yang memiliki pengetahuan, pengalaman, akuntabilitas, dan rekam jejak baik di bidang pertambangan yang layak untuk mengelola tambang.

“Pemerintah tidak boleh sembarangan memberikan IUP kepada pihak yang diinginkan, seperti ormas atau perguruan tinggi. Kedua lembaga tersebut bukanlah institusi profesional yang memiliki pengalaman yang cukup dalam bidang tambang,” tutur Lukman.

2. Melanggar UUD 1945

Lukman mencatat bahwa pemberian IUP kepada pihak yang tidak kompeten, seperti ormas atau perguruan tinggi, dapat menimbulkan masalah. Sebaliknya, daripada memberikan manfaat, hal tersebut justru bisa membawa kerugian.

“Jika suatu urusan diberikan kepada pihak yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya,” tambahnya.

Lebih baik pemerintah kembali mengikuti konstitusi. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menyatakan: “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Seharusnya negara yang mengelola tambang dan hasilnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan seluruh rakyat.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *