Penegakan hukum adalah salah satu hal yang sangat penting dalam sebuah negara. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Salah satu lembaga penegakan hukum yang memiliki peran penting dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
KPK merupakan lembaga independen yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satu tugas utama KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.
Salah satu kasus korupsi yang sedang menjadi sorotan adalah kasus korupsi KTP Elektronik. Kasus ini melibatkan seorang tersangka bernama Paulus Tannos. Paulus Tannos merupakan seorang buron yang telah melakukan tindak pidana berlapis dengan mengubah kewarganegaraannya.
Menurut Mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha, tindakan yang dilakukan oleh Paulus Tannos merupakan tindakan pidana berlapis. Paulus Tannos telah mengubah kewarganegaraannya dengan menggunakan paspor Guinea Bissau setelah melakukan tindak pidana di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa Paulus Tannos telah melakukan tindakan yang sangat serius dan merugikan negara.
Praswad juga menjelaskan bahwa selain pidana pokok korupsi KTP Elektronik, Paulus Tannos juga bisa dikenakan pasal perintangan penyidikan karena kabur dan mengubah kewarganegaraannya. Hal ini menunjukkan bahwa Paulus Tannos telah melakukan berbagai upaya untuk menghindari tanggung jawab hukum atas perbuatannya.
Namun, berkat kerja sama antara KPK dan aparat keamanan Singapura, Paulus Tannos berhasil ditangkap pada 17 Januari 2025. Paulus Tannos telah menjadi buron selama 6 tahun dan saat ini sedang menjalani proses ekstradisi untuk dipulangkan ke Indonesia.
Praswad menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Paulus Tannos akan tetap diproses meskipun dia telah mengubah kewarganegaraannya. Hal ini sesuai dengan asas nasionalitas aktif yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga menyampaikan bahwa KPK tengah mengurus syarat-syarat ekstradisi untuk pemulangan Paulus ke Indonesia. KPK telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum untuk proses tersebut.
Kesimpulannya, penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas dan adil. Tindakan korupsi merupakan tindakan yang merugikan negara dan harus ditindak dengan hukum. Kerja sama antara lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Polri sangat penting untuk menegakkan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.
Dengan adanya penangkapan Paulus Tannos, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya. Semua pihak harus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya negara yang bersih dan berdaulat. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk tidak terlibat dalam tindakan korupsi.