Berita  

AKBP Bintoro Diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dalam Penyelidikan Khusus

Penahanan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pemerasan kepada bos Prodia telah menjadi sorotan publik. Kasus ini bermula dari penanganan kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan anak bos Prodia.

Penahanan AKBP Bintoro oleh Bid Propam

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap menjelaskan bahwa pihaknya telah mendalami kasus ini sejak Sabtu (25/1/2025). AKBP Bintoro kemudian diamankan di Paminal PMJ untuk menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam.

Dugaan Pemerasan Rp5 Miliar dan Keterlibatan IPW

Informasi mengenai dugaan pemerasan yang melibatkan uang sebesar Rp5 miliar kepada AKBP Bintoro pertama kali mencuat dari Indonesia Police Watch (IPW). IPW mengungkapkan bahwa uang tersebut diterima oleh Bintoro dari kasus pemerasan terhadap bos Prodia.

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Remaja

Peristiwa dugaan pemerasan AKBP Bintoro ini terkait dengan penanganan kasus pembunuhan remaja berinisial N (16) dan X (17) yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Kedua korban tewas diduga setelah disetubuhi dan dicekoki narkoba.

Tersangka dan Keterlibatan Bos Prodia

Kasus tersebut melibatkan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yang disebut-sebut sebagai anak bos Prodia. Bintoro diduga meminta uang kepada petinggi Prodia dengan iming-iming menghentikan penyidikan dan membebaskan anaknya dari jeratan hukum. Belum diketahui secara pasti sosok petinggi dari Prodia yang terlibat dalam kasus ini.

Kesimpulan

Dari kasus pemerasan yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terhadap bos Prodia, terlihat adanya penyalahgunaan wewenang dan korupsi di lingkungan kepolisian. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum untuk tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

lembaranbaru.my.id – Hukum

Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *