Muhammadiyah Garap Tambang Bekas Batu Bara, Luasnya 10.000 Lapangan Bola! (Foto: Shutterstock)
Izin Tambang untuk Muhammadiyah dan NU
Organisasi Keagamaan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) kini memiliki izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Hal ini merupakan langkah positif dalam memanfaatkan sumber daya alam yang ada.
1. Muhammadiyah Garap Tambang Eks Adaro
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa Muhammadiyah akan mengelola tambang bekas milik PT Adaro Energy Tbk. Langkah ini menunjukkan komitmen Muhammadiyah dalam mengembangkan sektor pertambangan.
2. NU Kelola Tambang Eks KPC
Sementara itu, NU juga telah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk mengelola lahan bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC). Hal ini dilakukan melalui PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara yang merupakan koperasi NU.
Potensi Tambang Batu Bara
Potensi tambang batu bara di wilayah eks PKP2B sangat besar. Dengan luas lahan mencapai puluhan ribu hektare, Muhammadiyah dan NU berupaya untuk memanfaatkan potensi tersebut secara optimal.
3. Wilayah Tambang yang Disiapkan
Pemerintah telah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas agama. Keenam wilayah tersebut meliputi lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Regulasi Baru untuk Organisasi Keagamaan
Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 memberikan izin kepada organisasi masyarakat keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Hal ini menjadi peluang bagi organisasi keagamaan untuk berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan sektor pertambangan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan negara. Organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan NU memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Artikel ini disusun oleh Kurniasih Miftakhul Jannah.