Di tengah maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan pandangannya terkait pemeriksaan terhadap seorang penyidik sebagai saksi dalam suatu perkara. Menurut Asep, hal ini sah-sah saja dilakukan, terutama terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan.
Keresahan Tim Penasihat Hukum
Keresahan muncul dari Ketua Tim Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, yang menyebut KPK ‘jeruk makan jeruk’ karena memeriksa mantan penyidiknya sendiri. Namun, Asep menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buron Harun Masiku.
Contoh Kasus Lukas Enembe
Asep mencontohkan kasus perintangan penyidikan yang melibatkan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, di mana seorang penyidik dijadikan sebagai saksi. Menurutnya, penyidik lah yang merasakan secara langsung bagaimana perintangan penyidikan dilakukan, sehingga kehadiran mereka sebagai saksi sangat penting dalam proses penyelidikan.
Peran Penyidik sebagai Saksi
Penyidik yang dihadirkan sebagai saksi akan memberikan keterangan mengenai bagaimana dugaan perintangan penyidikan sebuah kasus dilakukan oleh tersangka. Hal ini membantu dalam mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil.
Pemeriksaan Eks Penyidik KPK
KPK memeriksa eks penyidiknya, Ronald Paul, yang sebelumnya menangani kasus buron Harun Masiku. Meskipun tidak lagi menangani kasus tersebut karena didepak dari KPK akibat tak lolos tes wawasan kebangsaan, kehadirannya sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR RI 2019 sangat penting dalam mengungkap kebenaran.
Penutup
Dengan adanya pemeriksaan terhadap penyidik sebagai saksi, diharapkan kasus-kasus korupsi dapat terungkap dengan lebih baik dan proses hukum dapat berjalan dengan lancar. KPK terus berupaya untuk memberantas korupsi di Indonesia demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
lembaranbaru.my.id – Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto