176 Eksportir Langgar Aturan Devisa Hasil Ekspor. (Foto: okezone.com/Pelindo)
JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencatat bahwa 176 perusahaan eksportir masih belum mematuhi ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) hingga 31 Desember 2024. Dari jumlah tersebut, 99 perusahaan masih dalam status diblokir.
1. Izin Perusahaan
Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam, menyatakan bahwa dari hasil asesmen bersama Bank Indonesia (BI), 77 dari 176 perusahaan telah memenuhi kewajiban mereka.
“Hingga 31 Desember 2024, terdapat 176 eksportir yang dikenakan sanksi pemblokiran, di mana 99 di antaranya masih dalam status terblokir. Sebanyak 77 perusahaan telah memenuhi kewajibannya dan pemblokiran telah dicabut,” kata Chotibul dalam Media Briefing DJBC di Jakarta pada Jumat (10/1/2025).
2. Kewajiban DHE
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 mewajibkan para eksportir untuk menyimpan DHE SDA minimal 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Dalam peraturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023, Kemenkeu mengatur sanksi bagi eksportir yang melanggar kewajiban DHE SDA sebagaimana diatur dalam PP 36/2023.
3. Dampak Pelanggaran
Pelanggaran terhadap aturan Devisa Hasil Ekspor dapat berdampak negatif pada perekonomian Indonesia. Selain itu, eksportir yang tidak mematuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi yang berpotensi merugikan bisnis mereka.
4. Upaya Pemerintah
Pemerintah terus melakukan pemantauan dan penegakan aturan terkait Devisa Hasil Ekspor guna mendorong kepatuhan dari para pelaku ekspor. Langkah-langkah penegakan hukum juga diperlukan untuk memastikan stabilitas ekonomi negara.
5. Kesimpulan
Dari data yang disampaikan DJBC Kemenkeu, penting bagi perusahaan eksportir untuk mematuhi ketentuan Devisa Hasil Ekspor demi menjaga integritas bisnis dan kontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.