Berita  

KPK Menahan 2 Tersangka Korupsi di Anak Perusahaan Telkom

KPK Tangkap Tersangka Kasus Pengadaan Fiktif Server dan Storage

Pada hari Jumat, tanggal 10 Januari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait kasus dugaan pengadaan fiktif server dan storage antara PT Prakarsa Nusa Bakti dan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak perusahaan PT Telkom pada tahun 2017.

Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) periode 2012-2016, Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL), dan Pegawai PT PNB, Afrian Jafar, adalah kedua tersangka yang ditahan selama 20 hari di Rutan KPK. Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, penahanan dilakukan mulai dari 10 hingga 29 Januari 2025.

Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di Telkomsigma yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp280 miliar pada tahun 2017. Hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa kerugian negara terjadi dalam pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC pada tahun tersebut.

Selain RPGL dan Afrian Jafar, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu seorang konsultan bernama Imran Muntaz. Imran Muntaz telah ditahan di Rutan KPK sejak 8 Januari 2025 hingga 27 Januari 2025.

Para tersangka dituduh melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 UU Tipikor yang juga diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan server dan storage di Telkomsigma pada tahun 2017. KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Menurut Asep Guntur Rahayu, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka melibatkan skema pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara. Dari hasil audit BPKP, kerugian negara akibat proyek fiktif ini mencapai angka yang sangat besar, yaitu lebih dari Rp280 miliar.

Penahanan Tersangka

Penahanan terhadap RPGL, Afrian Jafar, dan Imran Muntaz dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka akan berada di Rutan KPK selama 20 hari untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan adil.

KPK berharap agar penegakan hukum dalam kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di tanah air. Dengan menindak tegas kasus-kasus korupsi, diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan dan bisnis di Indonesia.

Reaksi Publik

Kasus korupsi yang melibatkan perusahaan besar seperti Telkomsigma tentu saja menarik perhatian publik. Banyak orang yang mengharapkan agar KPK dapat menuntaskan kasus ini dengan baik dan menindak tegas para pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

Masyarakat juga berharap agar kasus korupsi semacam ini tidak terulang di masa mendatang. Dengan memberikan efek jera kepada para pelaku, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Kesimpulan

Kasus pengadaan fiktif server dan storage antara PT Prakarsa Nusa Bakti dan Telkomsigma merupakan contoh nyata dari praktik korupsi yang merugikan negara. Penahanan terhadap para tersangka oleh KPK menjadi langkah awal dalam proses hukum yang akan dilakukan.

Kita sebagai masyarakat harus mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga seperti KPK. Dengan memberikan dukungan dan mengawasi proses hukum, kita dapat berperan aktif dalam memerangi korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan.

Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Mari bersama-sama menjaga kebersihan dan keadilan dalam berbangsa dan bernegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *