Berita  

Ahli Korupsi Timah Dilaporkan ke Polda Babel

Pelaporan Guru Besar IPB

Guru Besar Institut Pertanian Bogor, Bambang Hero Saharjo, menjadi sorotan dalam kasus korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Ia dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh Andi Kusuma, Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, karena dianggap memberikan keterangan palsu dan tidak memiliki kompetensi sebagai ahli yang dapat menghitung kerugian keuangan negara dari kerusakan lingkungan.

Dampak Terhadap Perekonomian Babel

Perhitungan yang dianggap tidak berdasar tersebut tidak hanya berdampak kepada para terdakwa, tetapi juga kepada perekonomian di Bangka Belitung. Provinsi ini bergantung pada industri timah sebagai salah satu sumber penghasilan utama masyarakatnya. Dengan kondisi saat ini, Babel menjadi provinsi termiskin di Indonesia dengan angka pertumbuhan yang rendah dan tingkat pengangguran yang tinggi.

Analisis Polda Babel

Polda Babel mengungkapkan bahwa pelaporan terhadap Bambang Hero Saharjo masih dalam tahap analisis oleh penyelidik. Pemanggilan saksi juga belum dilakukan hingga saat ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Nyoman Merthadana, menyatakan bahwa pemanggilan saksi akan segera dilaksanakan setelah pengaduan dipelajari lebih lanjut.

Pendapat Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung memandang bahwa keterangan ahli didasarkan pada pengetahuan yang kemudian diolah oleh auditor negara. Perhitungan kerugian keuangan negara ini dilakukan atas permintaan jaksa penyidik. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menekankan bahwa pengadilan telah menyatakan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp300 triliun, yang menunjukkan kesepakatan antara jaksa penuntut umum dan pengadilan.

Kesimpulan

Kasus korupsi PT Timah mengundang perdebatan yang kompleks terkait dengan peran ahli, dampak ekonomi, dan proses hukum. Tindak lanjut dari laporan terhadap Bambang Hero Saharjo masih dalam proses, sementara pihak terkait terus mengkaji informasi yang ada untuk menjaga keadilan dan kebenaran dalam penegakan hukum.

lembaranbaru.my.id – Hukum

Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *