Berita  

Kadisperindagkop Halmahera Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

Pengeroyokan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Demisius O Boky, terhadap pedemo yang viral beberapa waktu lalu telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Kejadian ini membuat Kepolisian menetapkan Demisius O Boky dan staf Disperindag bernama Riksony Boky sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Arlichson, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan hingga 28 Januari 2025. Mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap pedemo karena keberatan terhadap pemasangan spanduk keluhan terkait kalangan BBM minyak tanah di kantor Disperindag. Aksi tersebut dilakukan oleh korban, Hardi Dano Dasim, pada Rabu (8/1/2025).

Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 170 ayat (1) sub Pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini menunjukkan seriusnya hukum terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat tersebut.

Meskipun korban hanya mengalami luka lecet dan tidak memerlukan perawatan di rumah sakit, namun kejadian ini telah menimbulkan dampak yang cukup besar dalam masyarakat. Video pengeroyokan yang viral di media sosial menunjukkan betapa kejamnya perlakuan kedua pelaku terhadap korban yang hendak menyampaikan pendapatnya.

Aksi pengeroyokan ini terjadi ketika korban datang ke kantor Disperindag untuk menyampaikan keluhan terkait kelangkaan minyak tanah di Kabupaten Halmahera Barat. Namun, kedua pelaku justru melarang korban untuk memasang spanduk sikap dan tuntutan aksi tersebut. Bahkan, spanduk yang telah dipasang oleh korban akhirnya dicopot oleh kedua pelaku penganiayaan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar terkait perlindungan terhadap hak untuk menyampaikan pendapat dan berpendapat secara bebas dalam masyarakat. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat tentu tidak mencerminkan sikap yang sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Peran media sosial dalam menyebarluaskan informasi tentang kejadian ini juga cukup signifikan. Video pengeroyokan yang viral telah membuat masyarakat menjadi lebih aware terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi di sekitar mereka. Hal ini menunjukkan bahwa kekuatan media sosial dapat digunakan sebagai alat untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran dalam masyarakat.

Dalam kasus pengeroyokan ini, penting bagi pihak berwenang untuk menindaklanjuti dengan serius dan memberikan sanksi yang tegas terhadap kedua tersangka. Hal ini sebagai bentuk keadilan bagi korban dan juga sebagai pelajaran bagi semua pihak bahwa tindakan kekerasan tidak akan pernah dibenarkan dalam masyarakat yang beradab.

Kejadian ini juga mengingatkan kita semua akan pentingnya menjaga sikap toleransi dan menghargai perbedaan pendapat dalam berdemokrasi. Semua pihak harus dapat berdiskusi secara damai tanpa harus menggunakan kekerasan sebagai jalan keluar dari perbedaan pendapat.

Dengan demikian, kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Kepala Disperindagkop Kabupaten Halmahera Barat harus menjadi momentum bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap hak asasi manusia dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar tidak terulang di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *