
Jika 3 Hari Telat Bayar Pinjol, Apakah Langsung Diteror? (Foto: Freepik)
JAKARTA – Jika Anda telat membayar Pinjaman Online (Pinjol) selama 3 hari, apakah Anda akan langsung diteror? Hal ini dapat terjadi jika Anda meminjam dari platform ilegal. Simak penjelasannya di bawah ini.
Pinjaman Online (Pinjol) menjadi pilihan yang cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana mendesak. Namun, konsekuensi telat membayar pinjaman online bisa berbeda tergantung dari legalitas platform tempat Anda meminjam. Hal ini juga dapat memengaruhi riwayat kredit Anda.
Sebelum lebih jauh, mari kita pahami mekanisme penagihan pinjaman online secara umum. Berikut adalah informasinya.
Telat Bayar Pinjol
1. Masa Tenggang
Pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) biasanya memberikan masa tenggang. Namun, jika Anda tetap telat membayar, penagihan biasanya dilakukan melalui SMS, email, atau aplikasi terkait.
2. Waktu Penagihan
Jika Anda belum membayar setelah 3 hari, penagih akan melakukan penagihan melalui telepon. Tindakan ini biasanya dilakukan oleh pihak terkait dari Pinjol.
Jika Anda tidak merespon, Anda dianggap telat bayar dan bunga akan meningkat. Jika kesulitan membayar, hubungi pihak terkait untuk mencari solusi perpanjangan waktu. Pastikan selalu meminjam dari platform legal dan terdaftar di OJK untuk menghindari masalah.
(kmj)