Pada Kamis, 26 Desember 2024, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) kembali mengungkap kasus penampungan ilegal calon pekerja migran Indonesia (PMI) di wilayah Bogor, Jawa Barat. Operasi yang dilakukan oleh Tim Reaksi Cepat KPPMI berhasil menyelamatkan delapan calon PMI yang direncanakan untuk diberangkatkan ke Uni Emirat Arab.
Modus Calo dan Penipuan
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, mengungkap bahwa modus calo yang hendak memberangkatkan para calon PMI adalah dengan memberikan sejumlah uang sebagai bagian dari proses pemberangkatan. Dalam kasus ini, calon PMI diiming-imingi dengan sejumlah uang, namun pada kenyataannya uang yang diberikan jauh dari yang dijanjikan.
Karding menyebut bahwa para calon PMI yang nonprosedural juga mengalami penahanan dokumen perjalanan oleh calo yang diduga akan memalsukan identitas mereka. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan pembuatan paspor palsu dengan perbedaan nama dan foto yang tidak signifikan.
Korban Penipuan dan Keterlibatan Polisi
Para korban calo pekerja migran tersebut sejatinya tidak mengetahui dengan jelas proses keberangkatan mereka sebagai tenaga kerja ke luar negeri. Karding menegaskan bahwa para calon pekerja ilegal ini sebenarnya tak menyadari bahwa mereka akan menjadi korban penipuan.
Hingga saat ini, kepolisian telah menangkap dua orang terduga pelaku calo pekerja migran dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bogor. Karding juga mencurigai adanya kemungkinan jaringan besar di balik kasus ini yang masih dalam proses penyelidikan.
Alasan Calon Pekerja Migran
Karding juga menanyakan mengapa para calon pekerja migran bersikeras untuk bekerja di luar negeri, meskipun gaji yang ditawarkan di negara tujuan tidak jauh berbeda dengan gaji di Indonesia. Para calon pekerja migran menyebut bahwa ekonomi menjadi alasan kuat mengapa mereka ingin berangkat bekerja di luar negeri, terutama sebagai tulang punggung keluarga.
Dalam wawancara dengan seorang calon PMI nonprosedural, ia mengungkapkan bahwa kesulitan dalam mencari pekerjaan di dalam negeri menjadi faktor utama yang mendorong mereka untuk mencari kesempatan kerja di luar negeri.
Kesimpulan
Dari kasus penampungan ilegal calon pekerja migran di Bogor ini, kita dapat melihat betapa pentingnya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia. Diperlukan tindakan tegas untuk memberantas praktik penipuan dan penyalahgunaan dalam proses pemberangkatan pekerja migran agar para calon PMI dapat bekerja dengan aman dan adil di luar negeri.
Semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat, perlu bekerja sama dalam mengawasi dan memberikan pemahaman yang benar kepada calon pekerja migran agar mereka tidak menjadi korban praktik ilegal yang merugikan.
lembaranbaru.my.id – Hukum
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi