Berita  

KTT D-8: Pengertian dan Anggota Negara Mana Saja?

KTT D-8 atau Konferensi Tingkat Tinggi D-8 merupakan forum kerja sama ekonomi antara delapan negara berkembang yang memiliki mayoritas penduduk Muslim. Organisasi ini didirikan pada tahun 1997 dan memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi dan sosial antara negara-negara anggotanya.

Sejarah Berdirinya KTT D-8
KTT D-8 berawal dari gagasan Perdana Menteri Turki saat itu, Necmettin Erbakan, yang menyampaikan ide pembentukan organisasi kerja sama ekonomi negara berkembang dalam sebuah seminar di Istanbul pada Oktober 1996. Gagasan ini mendapat dukungan dari tujuh negara, yaitu Bangladesh, Mesir, Indonesia, Iran, Malaysia, Nigeria, dan Pakistan.

Setahun setelah seminar tersebut, tepatnya pada 15 Juni 1997, berlangsung pertemuan di Istanbul yang menghasilkan Deklarasi Istanbul. Dokumen ini menandai berdirinya D-8 sebagai organisasi kerja sama ekonomi antara negara-negara Muslim berkembang.

Tujuan Organisasi D-8
Tujuan utama dari organisasi D-8 adalah untuk memperkuat kerja sama di bidang ekonomi dan sosial antara negara-negara anggotanya. Dalam KTT D-8 pertama di Istanbul, pada tahun 1997, tujuan organisasi ini dijabarkan dengan prinsip-prinsip perdamaian, dialog, kerja sama, keadilan, kesetaraan, dan demokrasi.

Selain itu, KTT D-8 ke-5 yang dilaksanakan di Bali pada tahun 2006 menetapkan tiga tujuan utama, yaitu menyelesaikan permasalahan kesenjangan ekonomi di negara anggota, meningkatkan kerja sama di sektor energi dan pengembangan sumber daya energi alternatif, serta menekankan pentingnya kontribusi D-8 dalam pembangunan ekonomi negara-negara anggota.

Anggota KTT D-8
Awalnya, KTT D-8 hanya terdiri dari delapan negara anggota, namun dengan bergabungnya Azerbaijan, jumlah anggota D-8 bertambah menjadi sembilan negara. Negara-negara anggota KTT D-8 meliputi Bangladesh, Turki, Indonesia, Iran, Malaysia, Nigeria, Pakistan, Turki, dan Azerbaijan.

Setiap anggota KTT D-8 memiliki peran yang berbeda dalam organisasi ini, mulai dari Kepala Negara, Dewan, hingga Komisi yang ditunjuk oleh pemerintah masing-masing negara. Indonesia sendiri memiliki peran khusus sebagai Direktur II yang menangani bidang ekonomi, implementasi, dan hubungan eksternal. Indonesia juga akan menjadi pemimpin KTT D-8 periode 2026-2027.

Kesimpulan
KTT D-8 merupakan forum penting bagi negara-negara anggotanya untuk meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi dan sosial. Dengan adanya kepemimpinan Indonesia di KTT D-8 periode 2026-2027, diharapkan kerja sama antar negara anggota dapat semakin meningkat untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, KTT D-8 tidak hanya menjadi ajang pertemuan antara negara-negara anggota, tetapi juga sebagai wadah untuk memperkuat kerja sama ekonomi dan sosial guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh negara anggota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *