Sidang kasus dugaan korupsi dalam jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan terdakwa crazy rich Surabaya, Budi Said, terus bergulir. Sejumlah fakta baru yang diungkapkan saksi-saksi dalam persidangan membuat titik terang kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,16 triliun tersebut.
Grup WhatsApp sebagai Alat Koordinasi
Kuasa Hukum PT Antam, Fernandes Raja Saor, mengatakan dalam persidangan sebelumnya, ahli forensik digital Dimas Perdana memaparkan hasil analisis yang mengungkap komunikasi mencurigakan dalam grup WhatsApp yang beranggotakan terdakwa dan pihak terkait lainnya. Temuan tersebut, menunjukkan adanya koordinasi terencana yang menjadi salah satu kunci dalam pola transaksi yang sedang disidangkan.
Menurut Fernandes, grup WhatsApp ini diduga digunakan untuk menyusun strategi terkait jual beli emas di luar prosedur resmi. Hal ini bertentangan dengan klaim terdakwa Budi Said yang menyebut dirinya sebagai korban. Ahli forensik digital Dimas Perdana juga mengungkapkan adanya komunikasi mencurigakan dalam grup WhatsApp yang menjadi kunci dalam pola transaksi yang sedang disidangkan.
Unsur Tindak Pidana Korupsi
Fernandes juga mengatakan bahwa ahli lainnya, Suparji Ahmad, menjelaskan sejumlah unsur yang memenuhi tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Salah satunya perihal pembelian emas dengan harga di bawah harga resmi dan penerimaan emas melebihi faktur resmi. Selain itu, adanya pemberian gratifikasi kepada mantan karyawan Antam juga menjadi bukti adanya pihak yang diuntungkan dalam perkara ini dengan cara melawan hukum.
Saksi yang memberikan keterangan di persidangan juga menyebutkan bahwa terdakwa memberikan fee sebesar Rp92 miliar, hadiah mobil, rumah, serta perjalanan umroh kepada pihak tertentu sebagai bentuk penerimaan gratifikasi. Hal ini menunjukkan adanya transaksi mencurigakan yang tidak sesuai dengan hukum.
Diskon Emas dan Kebijakan Resmi PT Antam
Fernandes menegaskan bahwa klaim diskon emas yang sangat besar, sehingga harganya jauh di bawah harga pasar, tidak pernah menjadi kebijakan resmi PT Antam. Menurutnya, tidak ada di SOP ataupun aturan manapun mengenai nilai diskon yang bisa mencapai 15% lebih murah dari harga buy back Antam.
Selain itu, Fernandes juga membantah pernyataan bahwa Antam gagal menyerahkan emas kepada Budi Said. Dia menyatakan bahwa terdakwa mendasarkan klaimnya atas emas terutang dari Surat Keterangan yang disusun sendiri oleh Budi Said dan ditandatangani oleh pihak yang menerima uang dari Budi Said.
Perbedaan Aspek Pidana dan Perdata
Fernandes juga menegaskan bahwa aspek pidana dan perdata memiliki ruang lingkup yang berbeda. Pernyataan ini sekaligus menanggapi pernyataan kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut bahwa kasus ini telah diputus secara perdata. Fernandes mengatakan bahwa putusan perdata tidak menghilangkan dugaan tindak pidana, dan ada indikasi kerugian negara yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas Antam dan tindak pidana pencucian uang. Budi Said didakwa merekayasa transaksi pembelian 5,9 ton emas agar terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari BELM Surabaya 01.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,16 triliun, yang terdiri dari pembelian pertama sebesar Rp92.257.257.820 dan pembelian kedua sebesar Rp1.073.786.839.584. Budi Said dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, Budi juga terancam pidana berdasar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Dengan demikian, persidangan kasus korupsi jual beli emas Antam terus berlangsung dengan berbagai fakta dan bukti yang diungkapkan. Semoga kebenaran segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.