Berita  

Kendala Pembentukan Alkap DPRD Solo Akibat Konflik PDIP & KIM

Sebuah drama politik yang menarik terjadi antara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di DPRD Kota Surakarta. Drama politik ini masih berlanjut hingga saat ini, terutama dalam proses pembentukan Alat Kelengkapan (Alkap) DPRD Surakarta.

Proses Pembentukan Alkap DPRD Surakarta

Fraksi PDIP berada di satu kubu yang berhadapan dengan empat fraksi lainnya, yaitu Fraksi PSI, Gerindra, PKS, dan Fraksi Karya Amanat Bangsa (KAB) yang merupakan gabungan Partai Golkar, PAN, dan PKB.

Pada Rabu (4/12/2024), Fraksi PDIP menawarkan kerja sama kepada Fraksi PSI dan Gerindra. Namun, Ketua Fraksi Gerindra, Yudha Sindhu Riyanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa meninggalkan KIM Plus. Meski begitu, Yudha menawarkan balik kepada Fraksi PDIP untuk mengikuti skema KIM Plus terkait pembentukan Alkap DPRD Surakarta.

Menurut Yudha, skema KIM Plus tersebut menjunjung tinggi pemerataan seperti yang diatur dalam PP 12 Tahun 2018 maupun Pasal 73 Tatib DPRD Tahun 2024. Skema tersebut juga telah mempertimbangkan jumlah perolehan kursi Fraksi PDIP di DPRD Surakarta, yaitu 20 kursi.

Skema yang Ditawarkan KIM Plus

Skema yang ditawarkan KIM Plus kepada Fraksi PDIP antara lain:

  1. Fraksi PDIP menjadi Ketua Komisi III, Ketua Badan Kehormatan, Wakil Ketua Komisi II, dan Sekretaris Komisi IV.
  2. Fraksi PKS menjadi Ketua Komisi IV, Sekretaris Komisi I, dan Wakil Ketua Bapemperda.
  3. Fraksi PSI menjadi Ketua Komisi I, Sekertaris Komisi II, dan Sekertaris Komisi III.
  4. Fraksi Gerindra sebagai Ketua Bapemperda, Wakil Ketua Badan Kehormatan, dan Wakil Ketua Komisi III.
  5. Fraksi KAB sebagai Ketua Komisi II, Wakil Ketua Komisi I, Wakil Ketua Komisi IV.

Meski demikian, skema yang ditawarkan oleh KIM Plus tersebut belum diterima oleh Fraksi PDIP. Sekretaris Fraksi PDIP di DPRD Solo, Suharsono, mengungkapkan bahwa PDIP menolak skema tersebut karena PSI dan Gerindra mengajak fraksi lain (KIM plus) untuk posisi-posisi di Alkap DPRD Surakarta.

Alternatif Skema dari PDIP

PDIP juga menawarkan tiga skema alternatif berdasarkan proporsi serta perolehan kursi di Pileg 2024:

  1. PDIP menjadi Ketua Komisi I, Ketua Komisi III, Wakil Ketua serta Sekretaris Komisi II dan Komisi IV, Ketua Badan Kehormatan (BK) serta Ketua BAPEMPERDA.
  2. Semua pimpinan Alkap dan unsur pimpinan Alkap diserahkan ke PDIP pada 2,5 tahun pertama dan akan dilanjutkan oleh KIM Plus di periode setelahnya.
  3. PDIP meminta Ketua Komisi I dan Komisi III, Wakil Ketua Komisi dan Sekretaris Komisi IV, serta Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi II selama 2,5 tahun pertama.

Kebuntuan dalam pembentukan Alkap DPRD Solo berimbas ke banyak hal, termasuk pembahasan Rancangan APBD Kota Surakarta tahun 2025. Apabila pembahasan RAPBD 2025 tak rampung dalam tenggat waktu yang ditentukan, sejumlah sanksi telah mengintai baik untuk DPRD Surakarta maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta.

Akibat lanjutan dari kebuntuan tersebut adalah sejumlah program untuk masyarakat Solo pada tahun 2025 mendatang terancam terbengkalai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *