Penyaluran Bantuan Sosial BPNT Tahap 6 Desember 2024
Pada penghujung tahun 2024, pemerintah Republik Indonesia sedang melakukan percepatan penyaluran bantuan sosial (Bansos) untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan. Salah satu program bantuan yang disalurkan adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT merupakan program bantuan yang diberikan kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan pangan. Setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan yang disalurkan setiap dua bulan sekali. Bantuan ini diharapkan dapat membantu keluarga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Bantuan sosial BPNT hanya dapat disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank-bank penyalur seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Ciri-Ciri KTP Penerima BPNT Tahap 6 Desember 2024
Untuk menjadi penerima BPNT tahap 6 Desember 2024, keluarga harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- NIK KTP keluarga penerima manfaat (KPM) terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Keluarga penerima manfaat (KPM) memiliki KKS Merah Putih
- Nama KPM tercantum di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akun SIKS-NG
- Memenuhi kriteria penerima Bansos
Adapun kriteria penerima bantuan sosial BPNT tahap 6 sesuai aturan pemerintah adalah sebagai berikut.
Daftar melalui WhatsApp Channel Okezone
Ikuti WhatsApp Channel Okezone untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari.
Jangan lewatkan berita terbaru dan informasi penting lainnya hanya di Okezone. Terus pantau untuk mendapatkan informasi terkini.