Pekerjaan Berat Berpotensi Tingkatkan UMP 2025: Okezone Ekonomi

Pekerjaan Berat Berpotensi Tingkatkan UMP 2025: Okezone Ekonomi

Menteri Ketenagakerjaan Menetapkan Kenaikan Upah

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan kenaikan upah minimum secara rerata nasional sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Namun, beberapa sektor usaha diwajibkan untuk menaikkan upah minimum lebih besar dari upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mengatur mengenai upah minimum sektoral. Menurut Yassierli, nilai upah minimum sektoral harus lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral kabupaten/kota.

Penetapan Upah Minimum Sektoral

Upah minimum sektoral ditetapkan untuk sektor usaha tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. Sektor-sektor yang berhak mendapatkan kenaikan upah lebih besar akan tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.

Proses Penetapan Upah Minimum Sektoral

Sektor tertentu yang berhak mendapatkan kenaikan upah di atas UMP dan UMK akan direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi kepada Gubernur dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Bupati/Wali Kota untuk penetapan UMK sektoral.

Nilai upah minimum sektoral tahun 2025 dihitung oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota berdasarkan kesepakatan yang ada di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Penutup

Upah minimum Provinsi dan upah minimum sektoral provinsi akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur paling lambat 11 Desember 2024. Sementara itu, upah minimum Kabupaten/Kota dan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota tahun 2025 akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur paling lambat 18 Desember 2024.

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel Okezone

Ikuti WhatsApp Channel Okezone untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *