Sebuah polemik terkait dugaan keterlibatan polisi dalam Pilkada 2024 telah menjadi sorotan publik belakangan ini. Politisi Partai Gerindra menilai bahwa tudingan adanya cawe-cawe instansi kepolisian di Pilkada 2024 tak masuk akal. Namun, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut menepis dugaan tersebut. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya keterlibatan polisi secara terstruktur dan sistematis dalam Pilkada 2024.
Sikap Pemerintah Terhadap Polemik Ini
Peneliti dari Perludem, Usep Hasan Sadikin, menganggap sikap pemerintah terlalu defensif dalam menanggapi polemik ini. Menurutnya, dalam evaluasi proses pemilu, sikap semacam itu sangat disayangkan. Usep berpendapat bahwa pemerintah tidak seharusnya menuntut pembuktian terkait adanya keterlibatan polisi di Pilkada 2024 kepada publik atau masyarakat sipil. Sebaliknya, pemerintah perlu menggandeng instansi terkait, seperti kepolisian, pengawas pemilu, dan DPR, untuk mencari titik terang dari polemik tersebut.
Peran DPR dalam Menyelidiki Polemik
Menurut Usep, polemik ini seharusnya ditarik ke DPR, karena Bawaslu sebagai bagian dari pemerintah yang mengawasi pilkada telah gagal menjalankan tugasnya secara optimal. Keterlibatan Bawaslu dan Kepolisian RI dalam satuan Gakkumdu Pilkada 2024 membuat pengawasan Bawaslu terhadap polisi semakin tidak efektif. Oleh karena itu, DPR memiliki hak dan kewenangan untuk menyelidiki adanya permasalahan terkait keterlibatan polisi dalam Pilkada 2024.
Kesimpulan
Polemik ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu, terutama terkait dengan keterlibatan aparat keamanan. Pemerintah harus bersikap proaktif dalam menanggapi dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024 agar proses demokrasi dapat berjalan dengan baik. Dengan melibatkan DPR dan instansi terkait lainnya, diharapkan polemik ini dapat diungkap secara transparan dan adil.