Perkenalan Kasus Yulius Setiarto
Pada Selasa, 3 Desember 2024, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang etik untuk menangani kasus Yulius Setiarto. Yulius, anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan, didakwa melanggar kode etik karena unggahan video di akun TikTok pribadinya yang memuat tudingan keterlibatan kepolisian dalam Pilkada 2024.
Putusan MKD
Setelah melalui proses sidang, MKD memutuskan bahwa Yulius Setiarto terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa putusan tersebut final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.
Unggahan TikTok Yulius
Yulius menjelaskan bahwa unggahan di TikTok pada 25 November merupakan bentuk kecintaannya pada Kepolisian Republik Indonesia. Ia menyampaikan permintaan pada Kapolri untuk menjaga martabat demokrasi dan kewibawaan Polri sebagai bagian dari tugasnya sebagai wakil rakyat.
Klarifikasi Kapolri
Yulius juga menyatakan bahwa unggahannya bertujuan untuk meminta klarifikasi Kapolri terkait pemberitaan media nasional. Ia khawatir bahwa temuan media tersebut akan diterima publik sebagai fakta yang sebenarnya, sehingga berpotensi merusak citra Polri sebagai lembaga yang mengayomi masyarakat.
Penyataan Yulius
Yulius menegaskan bahwa permintaan klarifikasi kepada Kapolri adalah wujud kecintaannya kepada lembaga tersebut dan menolak jika Polri mendapat stigma sebagai lembaga perusak demokrasi.
Panggilan Anggota DPR Lainnya
Selain Yulius, MKD juga memanggil dua anggota DPR lainnya, yaitu Nuroji dari Fraksi Gerindra dan Haryanto dari Fraksi PDIP, untuk dimintai keterangan terkait aduan yang berbeda.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, sidang etik MKD DPR RI terhadap Yulius Setiarto menegaskan pentingnya menjaga kode etik dalam bertugas sebagai wakil rakyat. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya komunikasi yang jelas dan transparan antara anggota DPR dan lembaga terkait dalam menjaga harmoni dalam sistem demokrasi.
lembaranbaru.my.id – Politik
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi