Berita  

Bawaslu RI Mencatat KPU Gagal Melaksanakan 26 Rekomendasi PSU

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan 26 rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2024. Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan bahwa per Selasa (3/12/2024), Bawaslu telah merekomendasikan pelaksanaan PSU di 180 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut Lolly, setelah Bawaslu memberikan rekomendasi, KPU melakukan kajian dan memutuskan tidak melakukan PSU pada 26 TPS yang telah direkomendasikan. Lolly menyebut bahwa lembaganya juga merekomendasikan Penghitungan Surat Suara Ulang di 33 TPS dan semuanya dilaksanakan oleh KPU.

Begitu pun dengan 5 rekomendasi Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan 62 Pemungutan Suara Susulan yang semuanya dilaksanakan oleh KPU. “Artinya, dari sebuah catatan ini menunjukkan hanya pada PSU saja yang kemudian, PSU pemungutan suara ulang ya, bukan penghitungan suara ulang, pada pemungutan suara ulang saja ada 26 yang kemudian tidak ditindaklanjuti oleh KPU,” tuturnya.

Selain itu, Lolly juga menyebut bahwa angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan Pemilu pada Februari 2024 lalu. Dia mencontohkan, di Sulawesi Selatan, pada Pemilu lalu terdapat 69 rekomendasi, tetapi pada Pilkada 2024 ini, Bawaslu Sulawesi Selatan hanya merekomendasikan 13. “Lalu, Papua itu sangat tinggi. Kalau saya tidak keliru, 90-an yang direkomendasikan. Tapi, Sulsel hari ini merekomendasikan hanya 13, Papua hanya merekomendasikan 36,” tuturnya.

“Maka kelihatan bahwa yang namanya rekomendasi terhadap peristiwa PSU maupun sifatnya PSSU, PSL, maupun PSS, maka dia secara data mengalami penurunan,” kata Lolly.

Dengan adanya penurunan angka rekomendasi tersebut, Lolly mengatakan bahwa kerja dari badan ad-hoc Bawaslu cenderung lebih baik.

### Penolakan KPU Terhadap Rekomendasi Bawaslu
KPU menolak 26 rekomendasi PSU yang diberikan oleh Bawaslu. Meskipun Bawaslu merekomendasikan pelaksanaan PSU di 180 TPS, namun KPU melakukan kajian dan memutuskan untuk tidak melaksanakannya. Hal ini menimbulkan perbedaan perspektif antara Bawaslu dan KPU.

### Penghitungan Surat Suara Ulang
Bawaslu juga merekomendasikan Penghitungan Surat Suara Ulang di 33 TPS, yang seluruhnya dilaksanakan oleh KPU. Meskipun demikian, KPU tetap menolak pelaksanaan PSU pada 26 TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu.

### Penurunan Angka Rekomendasi
Lolly mencatat bahwa angka rekomendasi Bawaslu mengalami penurunan dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya. Contohnya, di Sulawesi Selatan hanya terdapat 13 rekomendasi pada Pilkada 2024, sementara pada Pemilu sebelumnya terdapat 69 rekomendasi. Hal ini menunjukkan adanya penurunan yang signifikan dalam pelaksanaan rekomendasi Bawaslu.

### Kesimpulan
Dengan adanya penolakan KPU terhadap sebagian rekomendasi PSU yang diberikan oleh Bawaslu, serta penurunan angka rekomendasi secara keseluruhan, menunjukkan bahwa masih terdapat perbedaan pandangan antara kedua lembaga tersebut. Perlu adanya koordinasi yang lebih baik serta keterbukaan dalam mengatasi perbedaan tersebut guna memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada di masa mendatang.

Dengan demikian, peran Bawaslu dan KPU dalam mengawasi dan melaksanakan Pemilu di Indonesia sangatlah penting untuk memastikan keberlangsungan demokrasi yang sehat dan transparan. Semoga kedepannya, kerjasama antara kedua lembaga ini semakin baik demi terciptanya Pemilu yang adil dan bersih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *