Berita  

Langkah KPK Mencegah 8 Orang Berpergian Terkait Kasus Pengolahan Karet di Kementan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1491 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 8 orang terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang atau jasa sarana fasilitas pengolahan karet pada Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2021-2023. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa larangan bepergian tersebut dilakukan demi kepentingan penanganan perkara.

Identitas 8 Orang yang Dicegah Bepergian

Kedelapan orang tersebut terdiri atas lima orang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dengan inisial YW, SUP, ANA, MT, dan AJH. Selain itu, terdapat satu orang pensiunan PNS dengan inisial DJ, dan satu orang dari pihak swasta dengan inisial RIS. Mereka semua dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Penyitaan Uang dan Barang Bukti

Selain larangan bepergian, KPK juga telah menyita sejumlah uang, catatan, dan barang bukti elektronik terkait dengan kasus ini. Proses penggeledahan dilakukan di sebuah lokasi yang belum diumumkan oleh pihak KPK.

Potensi Kerugian Negara Hingga Rp75 Miliar

Tessa menyebut bahwa dugaan korupsi ini berpotensi merugikan negara hingga Rp75 miliar. Namun, tidak dijelaskan secara detail asal-muasal kalkulasi kerugian negara tersebut.

Perspektif Kasus dari KPK

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus korupsi ini bermula dari pembelian asam untuk mengentalkan karet oleh pihak Kementan. Dalam proses pembelian tersebut, terduga terjadi penggelembungan harga. Beberapa tersangka sudah ditetapkan, namun identitas mereka belum diungkap karena masih dalam proses penyidikan.

Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi

Pada Kamis (28/11/2024), KPK telah memeriksa beberapa orang saksi terkait kasus ini, antara lain PNS Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Reny Maharani, serta Direktur PT Sintas Kurama Perdana 2020-2024, Rosy Indra Saputra. Mereka didalami terkait dengan proses lelang pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet pada Kementan 2021-2023 dan pengetahuan terkait dengan pengaturan lelang.

Penutup

Kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang atau jasa sarana fasilitas pengolahan karet pada Kementan menjadi sorotan KPK. Larangan bepergian ke luar negeri, penyitaan uang dan barang bukti, serta pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap kebenaran dan menindak pelaku korupsi. Semoga kasus ini dapat diungkap dengan transparan dan membawa keadilan bagi negara dan masyarakat.

lembaranbaru.my.id – Hukum

Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *