Upah Minimum Provinsi Naik 6,5% di 2025, Kadin Minta Industri Hindari PHK
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) meskipun upah minimum provinsi (UMP) naik sebesar 6,5% di tahun 2025. Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie mengatakan bahwa dalam menghadapi kenaikan PPN dan UMP, pelaku industri harus menghindari atau minimalisir PHK.
Kebijakan Insentif Fiskal untuk Mendukung Industri
Upaya untuk menghindari PHK juga harus didukung dengan kebijakan dari pemerintah pusat. Misalnya, memberikan insentif fiskal kepada dunia usaha ketika PPN naik 1% dari posisi saat ini, yaitu 11%. Hal ini diperlukan agar bisnis perusahaan tidak terbebani atau terganggu. Anindya menegaskan bahwa kebijakan pemerintah harus tepat untuk mendukung kelangsungan industri.
Pengecualian untuk Industri Padat Kerja
Anindya juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan pengecualian kepada pelaku usaha, khususnya di industri padat kerja. Menko Airlangga dalam kunjungannya ke Kadin untuk Rapimnas menyatakan bahwa akan ada beberapa pengecualian, terutama untuk industri padat kerja. Kadin akan terus memantau perkembangan kebijakan tersebut untuk mendukung keberlangsungan industri.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian terkait untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) terkait PHK menyusul kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja.
Satgas ini akan meninjau dan mengkaji fundamental setiap industri setelah UMP 2025 resmi dinaikkan sebesar 6,5%. Pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan jumlah kemiskinan di Tanah Air sesuai dengan program yang diprogramkan oleh Presiden.
Ikuti Berita Terbaru di Google News dan Orion
Ikuti berita terbaru dari Okezone di Google News dan daftar sekarang di ORION untuk mendapatkan berita terkini.
Ikuti WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari.