Berita  

Mencari Kecurangan, KPU Bali Mengadakan PSU di TPS 05 Sangkan Gunung

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Karangasem, Bali

Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di Karangasem, Bali menjadi sorotan utama dalam proses demokrasi di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem, Bali menggelar PSU di TPS 05 Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen, sebagai respons terhadap indikasi pelanggaran yang ditemukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sidemen. PSU ini dilaksanakan pada Minggu, 1 Desember 2024, setelah adanya temuan pelanggaran pada proses pemungutan suara sebelumnya pada Rabu, 27 November 2024.

Indikasi Pelanggaran yang Menyebabkan PSU

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sidemen menerima surat rekomendasi untuk PSU di TPS 05 Sangkan Gunung yang dikeluarkan oleh Panwascam Sidemen. Surat rekomendasi ini didasari oleh empat butir indikasi pelanggaran yang dicatat oleh Pengawas TPS (PTPS) 05 Sangkan Gunung, Ni Kadek Hendra Parningsih. Beberapa pelanggaran yang tercatat meliputi tanda tangan identik dalam daftar hadir, perbedaan status kehadiran antara daftar hadir KPPS dengan salinan DPT, denah pembuatan TPS yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta temuan pemilih yang menggunakan KTP elektronik yang sudah terdaftar di DPT tetapi dimasukkan ke DPK.

Rekomendasi PSU tersebut juga didasari oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Proses PSU yang Dilaksanakan

KPU Provinsi Bali telah melakukan proses supervisi terhadap PPK Sidemen untuk melaksanakan PSU sesuai dengan rekomendasi yang diterima. PSU dilaksanakan pada hari Minggu, 1 Desember 2024, di SD Nomor 2 Sangkan Gunung mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WITA. Proses PSU ini meliputi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali serta Pilkada Karangasem.

Partisipasi Pemilih dan Hasil Pilkada

Berdasarkan Model C Hasil TPS 05 Sangkan Gunung dari Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024, partisipasi DPT di TPS tersebut mencapai 90 persen, dengan 525 pemilih dari total 583 yang tercatat di dalam DPT. Sementara itu, terdapat 30 pemilih yang menggunakan hak pilihnya melalui DPK.

Dari hasil penghitungan suara, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Mulia PAS), memperoleh 416 suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, sedangkan paslon nomor urut 2, Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri), hanya memperoleh 134 suara.

Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem, paslon nomor urut 1, Wayan Kari Subali dan Ketut Ismaya, memperoleh 33 suara, paslon nomor urut 2, Gede Dana dan Nengah Swadi, memperoleh 44 suara, dan paslon nomor urut 3, I Gusti Putu Parwata dan Pandu Prapanca Lagosa, memperoleh 478 suara.

Kesimpulan

PSU Pilkada 2024 di Karangasem, Bali menjadi momentum penting dalam proses demokrasi di Indonesia. Dengan adanya temuan indikasi pelanggaran yang mengharuskan dilaksanakannya PSU, diharapkan proses pemilihan dapat berjalan secara transparan, jujur, dan adil. KPU Karangasem dan KPU Provinsi Bali telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *