Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang sangat penting terkait dengan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan militer atau Tentara Negara Indonesia (TNI) atau kesatuan yang tunduk pada peradilan militer.
Putusan MK No.87/PPU-XXI/2023
Dalam putusan MK No.87/PPU-XXI/2023, MK memutuskan bahwa KPK berwenang untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak militer. Putusan ini merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra.
Isi Pasal 42 Undang-Undang tentang KPK
Pasal 42 Undang-Undang tentang KPK menyatakan, “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”.
Penafsiran MK
Mahkamah berpendapat bahwa isi Pasal 42 Undang-Undang KPK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Namun, MK juga menambahkan bahwa wewenang KPK dalam kasus korupsi militer hanya berlaku jika perkara tersebut ditangani sejak awal atau dimulai oleh KPK.
Penerapan Putusan
Putusan MK No.87/PPU-XXI/2023 langsung dinyatakan berlaku dan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Hal ini menunjukkan keseriusan MK dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum terhadap kasus-kasus korupsi yang melibatkan pihak militer.
Penutup
Putusan ini telah dihasilkan setelah Rapat Pemusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Suhartoyo. MK menegaskan bahwa tidak ada pandangan atau putusan yang berbeda terkait dengan kasus ini.
Artikel Terkait
Jika Anda tertarik untuk membaca artikel lainnya terkait dengan hukum, silakan kunjungi lembaranbaru.my.id.
lembaranbaru.my.id – Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher