
Usia Pensiun Kerja (Foto: Okezone)
Kebijakan Usia Pensiun 59 Tahun dan Dampaknya
JAKARTA – Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menjelaskan bahwa kebijakan mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun tidak memberikan dampak buruk bagi badan hukum publik yang memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja di Indonesia.
Perubahan Usia Pensiun Menjadi 59 Tahun
Perubahan usia pensiun menjadi 59 tahun merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Pada tahun 2019, usia pensiun dipatok di usia 57 tahun, kemudian naik ke usia 58 tahun pada 2022, dan saat ini menjadi 59 tahun di 2025.
Kenaikan Bertahap Usia Pensiun
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyatakan bahwa kenaikan bertahap untuk usia pensiun merupakan hal yang umum dilakukan di negara-negara lain yang menyelenggarakan program serupa.
Kebijakan Sejalan dengan Kondisi Pekerja
Oni menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah ini sejalan dengan kondisi pekerja saat ini, di mana beberapa pekerja masih tetap bekerja setelah pensiun atau memperpanjang masa kerja.
Manfaat Jaminan Pensiun dan Kenaikan Tahunan
Menurut PP 45/2015, setiap tahun manfaat jaminan pensiun juga mengalami kenaikan tanpa adanya kenaikan iuran. Kenaikan manfaat tersebut dipertimbangkan berdasarkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat inflasi.
Upaya untuk Menopang Kesejahteraan Pekerja
Oni menegaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk menopang kesejahteraan dan menjamin kemandirian pekerja di usia tua, terutama dengan bonus demografi yang masih dialami Indonesia hingga tahun 2042.