Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menolak untuk menandatangani berita acara rekapitulasi suara Pilkada DKI Jakarta 2024 di tiga wilayah Jakarta, yakni Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Kepulauan Seribu. Keputusan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya RIDO menolak penandatanganan berita acara di tiga kecamatan.
Penolakan Tim Pemenangan RIDO
Menurut Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, Tim Pemenangan RIDO tidak menandatangani berita acara rekapitulasi suara di Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Hal ini menimbulkan perhatian karena menjadi kali kedua pasangan RIDO menolak penandatanganan berita acara.
Pelaksanaan Rekapitulasi Suara Tetap Berlangsung
Wahyu menjelaskan bahwa meskipun Tim Pemenangan RIDO enggan menandatangani berita acara rekapitulasi suara, hal ini tidak mempengaruhi jalannya proses rekapitulasi. KPU DKI Jakarta tetap melanjutkan rekapitulasi suara dari tingkat kota hingga tingkat provinsi.
Target Rampung Rekapitulasi Suara
Rekapitulasi suara tingkat kota ditargetkan selesai pada 9 Desember 2024. Wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat masih dalam proses rekapitulasi suara.
Partisipasi Pemilih
KPU DKI Jakarta belum mengetahui persentase partisipasi pemilih di Pilkada DKI 2024 karena perhitungannya melibatkan suara sah dan tidak sah. Partisipasi pemilih dihitung dari jumlah orang yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk suara yang tidak sah.
Penolakan Tandatangan di Tingkat Kecamatan
Tim Pemenangan RIDO juga mengarahkan para saksinya untuk tidak menandatangani berita acara rekapitulasi tingkat kecamatan. Tiga kecamatan yang berita acaranya tidak ditandatangani adalah Menteng, Senen, dan Sawah Besar.
lembaranbaru.my.id – Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher