
Kebijakan PPN 12% untuk barang mewah dinilai tidak berdampak signifikan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Jakarta – Kebijakan PPN 12% untuk barang mewah dinilai tidak berdampak signifikan pada penjualan properti di Tanah Air. Pasalnya, kategori barang mewah yang dikategorikan untuk harga rumah Rp30 miliar jumlahnya sedikit.
1. PPN 12% Tidak Berdampak pada Penjualan Properti
Head of Research Colliers Indonesia, Ferry Salanto menilai segmen market untuk rumah-rumah dengan harga Rp30 miliar ke atas yang dikenakan PPN 12% pada 2025 masih kecil jumlahnya, Bakan karakteristik konsumen rumah dengan harga sebesar itu sudah berbeda dengan golongan kelas menengah ke bawah.
2. Market Rumah di Atas Rp30 Miliar Sedikit
Menurutnya, harga rumah di atas Rp30 miliar tersebut sudah masuk dalam kategori very luxury. Sebab rumah yang masuk dalam kategori luxury saja biasanya berada di range harga Rp10-15 miliar, untuk kategori real estate.
“Kalau di atas Rp30 miliar itu biasanya individual houses, itu maketnya memang sangat sedikit. Jadi kalau kita bicara pengaruh ke serapan, tidak ada, karena memang beda market,” kata Ferry.
“Segmen market ini sebetulnya tidak terlalu jadi issue bangat yak, karena kalau bagi orang yang punya duit dengan ini stok sedikit sehingga jadi barang yang eksklusif, kalau mereka mau beli, mereka akan beli,” tambahnya.